CPNS 2019
Soal Ujian CPNS 2019 dan PPPK 2019 Berubah di Soal ini, Daftar Pada Oktober, Login Via Link Berikut
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan akan mengganti soal-soal ujian yang diujikan dari proses penerimaan CPNS dan PPPK
Soal Ujian CPNS 2019 dan PPPK 2019 Berubah di Soal ini, Daftar Pada Oktober, Login Via Link Berikut
TRIBUNMADURA.COM - Soal-soal Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dipastikan akan berubah.
Dibandingkan dengan tahun lalu, soal yang diberikan akan berubah di beberapa bagian.
Hal itu memang sesuai dengan kebutuhan dari penerimaan lowongan CPNS 2019 dan PPPK 2019.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan akan mengganti soal ujian CPNS 2019 yang diujikan dari proses penerimaan CPNS 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019.
Ada soal ujian CPNS 2019 yang dirubah oleh BKN, rencananya adalah seputar soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Soal-soal SKD sudah disiapkan. Ada sejumlah yang kemungkinan tidak valid akan di-remove dari sistem, tetapi soal-soal baru juga akan ditambahkan," kata Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan kepada Kompas.com (grup TribunMadura.com ), Jakarta, Kamis (4/7/2019).
• LUCU, Suami Asyik Nyawer Biduan Malah Kepergok Sang Istri yang Sedang Hamil, Langsung Diajak Joget
• Satu Gol Madura United Vs PSM Makassar Dicetak Sang Mantan, Beny Akui Kaget dan Akui Tak Sengaja
• Istri Hamil 6 Bulan, Pria Asal Bangkalan ini Malah Terus Mengajaknya Mencuri Motor dan Berbagi Peran
Ridwan mengatakan, khusus untuk soal SKB penerimaan CPNS dan P3K 2019, pihak telah melakukan koordinasi lebih dari 100 kementerian yang menjadi pembina fungsional.
Sehingga soal yang dianggap kurang tepat bisa disesuaikan.
"Hal-hal lain juga dipersiapkan. Kapan pun dibuka (penerimaan CPNS dan P3K) itu diharapkan smooth," ujarnya.
Meskipun demikian Ridwan tidak merinci berapa banyak soal yang diganti maupun yang ditambahkan.
Dasarnya, pergantian teresbut sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.
Tahun ini, pemerintah kembali akan membuka lowongan CPNS sebanyak 253.173 orang.
Ini terdiri dari PNS dan PPPK/P3K.
Proses dan jadwal seleksinya sendiri akan dibuka pada Oktober ini.
BKN akan menyampaikan petunjuk teknisnya sesegera mungkin kepada masyarakat.
"Kemarin, Pak Menpan RB sudah statement, bahwa penerimaan CPNS kemungkinan besar di Oktober," tandas Ridwan.
Diketahui sebelumnya, pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019 akan dibuka pada bulan oktober 2019.
• Ini Penyebab Stasiun TV Trans 7, Trans TV, Metro TV, dan TV One Hilang di Kota Malang & Sekitarnya
• Siswi SMP Diajak Berhubungan Intim Pacarnya yang Baru Kenal Via IG dan WA, Peringatan Ayah Diacuhkan
Login melalui link berikut
Pendaftaran CPNS 2019 kini bukan lagi seperti pendaftaran CPNS di 2018.
Untuk yang ingin mendaftar CPNS 2019, bisa melalui link resmi pendaftaran CPNS 2019, sscasn.bkn.go.id, Link Resmi pendaftaran CPNS 2019, Bukan Lagi sscn.bkn.
Pemerintah pada tahun ini sudah menerima 200 ribu lebih formasi, baik dari pusat hingga di provinsi, kabupaten dan kota.
Mengenai updatenya, Pemerintah sudah memastikan akan menyelenggarakan rekrutmen ASN yang dibuktikan diterbitkannya Surat Menteri PANRB Nomor : B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis rincian alokasi formasi kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara nasional tahun anggaran 2019.
Berikut rincian formasi CPNS 2019 Pemerintah Pusat dan Daerah dikutip dari akun official BKN di Instagram @bkngoidofficial:
Pemerintah Pusat
1. Untuk PNS : 23.213
a. Yang diisi dari Pelamar Umum: 17.519
b. Yang diisi dari Sekolah Kedinasan: 5.694
2. Untuk PPPK (yang diisi dari eks TKH-II dan Honorer): 23. 212
Jumlah Alokasi untuk Pemerintah Pusat: 46. 425
Pemerintah Daerah:
1. Untuk PNS: 62.324
a. Yang diisi dari Pelamar Umum: 62.249
b. Yang diisi dari Sekolah Kedinasan (STTD): 75
2. Untuk PPPK (yang diisi dari eks TKH-II dan Honorer: 145.424
Jumlah Alokasi untuk Pemerintah Daerah: 207. 748.
Dari data tersebut menunjukkan jumlah alokasi keseluruhan mencapai 254.173 formasi.
Jelang penerimaan CPNS dan PPPK 2018, beredar sejumlah dokumen palsu yang mengatasnamakan BKN terkait rekrutmen CPNS maupun Sekolah Kedinasan dengan jalur prioritas, khusus, ataupun cadangan.
Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan pun membantah kabar hoaks terkait pembukaan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Saya sampaikan pada detik ini, Panselnas belum mendapat arahan detail untuk kapan penerimaan ASN, sampai pada detik ini belum," kata Ridwan saat ditemui di Gedung BKN, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Ridwan mengatakan, berdasarkan pasal 12 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyebutkan setiap tahun Menpan RB menetapkan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).
• Kominfo Ungkap Terkait Hilangnya Stasiun TV Trans 7, Trans TV, Metro TV, dan TV One di Malang Raya
• Ini Penyebab Stasiun TV Trans 7, Trans TV, Metro TV, dan TV One Hilang di Kota Malang & Sekitarnya
• Wanita yang Sebarkan Foto Jokowi dan Hakim Diedit Aneh ke Facebook, Bandel Saat Diperingati Suaminya
Berdasarkan peraturan Kemenpar RB nomor 12 tahun 2019, jumlah penerimaan ASN tahun ini sebanyak 254.173 orang.
"Kemenpan nomor 12 tahun 2019 menyebutkan bahwa tahun ini maksimal paling atas, jumlah yang paling bisa diterima ASN ini adalah 254.173 orang. Terdiri dari jalur CPNS dan dari jalur P3K," ujarnya.
Kendati demikian, Ridwan mengatakan, jumlah detail kebutuhan ASN tersebut membutuhkan usulan penambahan pegawai dari lembaga-lembaga di daerah-daerah.
"Jadi itu yang 254.173, atas dasar masukan dari menteri keuangan dan pertimbangan teknis kepala BKN. Tapi apa dapat berapa, bagaimana dan jabatan apa saja, itu yang masih harus menunggu usulan dari daerah," tuturnya.
Ridwan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah memercayai kabar pengumuman penerimaan CPNS 2019. Ia menyarankan agar masyarakat melakukan pengecekan langsung ke website resmi BKN.go.id
"BKN.go.id atau media sosial BKN," pungkasnya.
Usulan Formasi
Pemerintah pusat dan daerah masih melakukan input usulan formasi melalui aplikasi e-formasi yang ditujukan kepada MenpanRB dan ditembuskan ke BKN.
Usulan formasi tersebut harus berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, rasio jumlah pegawia negeri sipil dengan penduduk di daerah tersebut, serta rasio timeline.
BKN akan memberikan pertimbangan teknis terhadap usulan instansi dan MenpanRB yang akan mengeluarkan formasinya.
Jika formasi sudah ada, kemudian akan melalui tahapan pengumuman terbuka ke publik akan ada penerimaan ASN baik CPNS ataupun PPPK.
"Setiap instansi wajib menyampikan kepada publik mengenai pengumuman rekrutmen ASN. Hal ini sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS,"kata Ridwan.
Link Pendaftaran
Ridwan juga menyampaikan, setelah pengumuman tersebut, tahapan selanjutnya, yakni pendaftaran online.
Link pendaftaran CPNS 2019 kali ini pun berbeda saat CPNS 2018 lalu.
"Pendaftaran online tahun ini melalui sscasn.bkn.go.id, kalau rekrutmen CPNS 2018 lalu kan melalui sscn.bkn.go.id,"katanya.
Namun sekali lagi, mengenai jadwal pasti rekrutmen ASN 2019, Ridwan mengaku belum tahu hingga detik ini,
"Jadi kalau ada yang mengiming-imingi daftar saja tanpa ikut tes atau ikut saja tes dan SKnya sudah kami siapkan Oktober 2019, itu sudah penipuan. Jadi jangan terperdaya,"imbaunya.
Panselnas saat ini juga masih menunggu feedback dari seleksi CPNS 2018 lalu, termasuk tantangan mengenai Seleksi Kompetensi Bidang.
"Tahun lalu ada yang merasa belum cocok. Misalnya analis kerjasama soalnya masih sama dengan soal pranata hubungan masyarakat. hal ini yang masih kami koordinasikan, karena seharusnya berbeda,"jelasnya.
Antisipasi 3 Kendala saat Mendaftar
BKN selaku koordinator pelaksana seleksi nasional akan memaparkan beberapa kendala yang dihadapi pelamar CPNS tiap tahunnya.
Hal ini diharapkan dapat menjadi antisipasi agar permasalahan serupa tidak terjadi.
Dilansir dari situs bkn.go.id, kendala-kendala tersebut merupakan rekapitulasi Tim Helpdesk yang disediakan BKN selama perhelatan CPNS tahun lalu berlangsung.
Beberapa permasalahan tersebut di antaranya yakni:
1) Nomor Indentitas Kependudukan (NIK)/Kartu Keluarga (KK)
Pengaduan pelamar ke helpdesk SSCN BKN kembali didominasi oleh permasalahan kependudukan. Permasalahan kependudukan ini juga sempat terjadi pada masa pendaftaran tahun 2017 lalu.
Mengantisipasi masalah ini, pelamar harus memastikan NIK dan KK yang akan digunakan pada saat pendaftaran online lewat https://sscn.bkn.go.id terdaftar dan update dalam database Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat
Ketidaksesuaian nama dan tanggal lahir pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan database kependudukan nasional menjadi salah satu yang dikeluhkan pelamar.
Padahal Humas BKN sudah mengimbau dan mengedukasi masyarakat yang berminat mendaftar CPNS 2018 untuk mengantisipasi permasalahan itu jauh-jauh hari sebelumnya dengan melakukan konfirmasi ke dinas Dukcapil setempat.
• Via Vallen & Nella Kharisma Bakal Dihadirkan pada Sidang Kosmetik Ilegal Pengadilan Negeri Surabaya
• Skandal Narkoba B.I iKON Terungkap, Sejumlah Situs Musik Korea Hapus Semua Karya Musik Hanbin
2) Salah memasukkan data
Dari rekapitulasi pengaduan yang diterima Tim Helpdesk BKN, permasalahan ini disebabkan karena pelamar tidak mencermati dengan teliti fitur-fitur yang terdapat portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) dan tata cara pengisian kolom di dalamnya sehingga mengisi data yang tidak sesuai dengan apa yang diminta.
Selain itu, kebanyakan pelamar terburu-buru melakukan pendaftaran, sebelum memastikan kembali kebenaran data yang diinput, padahal kesalahan input data tidak bisa diperbaiki
3) Salah menginput dokumen pendaftaran
Hal ini juga menjadi permasalahan yang banyak dialami pelamar.
Cenderung tidak mencermati syarat/kualifikasi dan dokumen yang diminta menjadi awal terjadinya kesalahan input dokumen persyaratan.
Mengantisipasi itu, Pelamar diminta memahami betul kualifikasi, syarat dan alur/mekanisme pendaftaran.
UPDATE CPNS 2019, Kabar Gembira PPPK / Honorer dari BKN Banyak Formasi 2019 Perhatikan Syarat Ini
Penerimaan CPNS 2019 membawa angin segar bagi pegawai dengan status PPPK dan honorer.
Ada banyak formasi tersedia.
Jangan lewatkan kesempatan ini.
Untuk formasi Pemerintah Pusat ada 23.212 peluang tersedia bagi PPPK dari eks THK-II dan pegawai Honorer.
Sementara untuk formasi pemerintah daerah atau kabupaten/kota dan provinsi, ada peluang 145.424 formasi disiapkan untuk PPPK (THK-II dan Honorer).
Pemerintah sudah memastikan akan menyelenggaran rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019.
Meskipun demikian, Badan Kepegawaian Negara atau BKN belum bisa memastikan jadwal pasti rekrutmen CPNS 2019 dan PPPK 2019.
Beberapa waktu lalu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan, mengatakan terkait proses dan jadwal seleksi CPNS 2019 segera diumumkan ke publik.
"Saya belum tahu detailnya, kapan, di mana, bagaimana. Tetapi, SOP pelaksanaanya sudah jelas," kata Ridwan dikutip dari Kompas.com (Grup TribunMadura.com ) di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Ridwan mengungkapkan, pada SOP itu telah diatur mekanisme awal hingga akhir pada seleksi CPNS tahun ini.
Seperti pengumuman selama 15 hari kerja, pendaftaran online, seleksi, dan lainnya.
"Itu semua akan kami sampaikan pada waktunya," tuturnya.
Dia mengungkapkan, untuk penerimaan tahap II ini, kemungkinan besar yang lebih dahulu dibuka dan diseleksi adalah untuk calon P3K.
Ini juga sempat disinggung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin beberapa waktu lalu.
"Yang duluan adalah P3K tahap II, tahap I sudah kemarin. Pak Menpan RB ada sebut bulan, yang duluan seleksi adalah seleksi P3K. Kapan (pelaksanaan) saya belum tahu," imbuhnya.
PPPK Tahap 1 2019 Bisa Daftar CPNS 2019?
Diketahui pada Februari 2019 lalu, pemerintah sudah menggelar seleksi PPPK Tahap 1 2019.
Rekrutment PPPK 2019 tahap I tersebut terbuka untuk tenaga honorer eks K-II, meliputi guru/dosen, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi negeri baru.
Lantas setelah lulus menjadi PPPK di Tahap 1, apakah mereka masih bisa mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019?
Akun official Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenpanRB pernah menjawab salah satu netizen mengenai hal tersebut.
"Apakah ketika kita mengikuti P3K dan lolos...bisa mengikuti tes cpns apabila ada penerimaan cpns?,"tanya seorang netizen melalui fitur ask question.
Pertanyaan itu pun mendapat jawaban dari admin akun instagram @kemenpanrb.
"Admin akan menjawab untuk mewakili semua pertanyaan yang sama yaaa. Jawabannya: Bisa, selama memenuhi persyaratan dan ybs harus mengundurkan diri dari PPPK,"jawabnya.
Pengunduran diri PPPK atas keinginan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintat (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam Bab IX Pemutusan Hubungan Perjanjian, Pasal 53 ayat 1 menyebutkan, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat, salah satunya karena permintaan diri sendiri.
Selanjutnya dalam pasal 56 disebutkan, PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai PPPK
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui apabila: telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen; dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen.
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Apabila yang bersangkutan tidak mematuhi penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PPPK dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian dengan hormat atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK
Sementara PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat melamar sebagai PPPK.
• UPDATE PENDAFTARAN CPNS 2019 dan PPPK 2019, Jadwal Pendaftaran Diumumkan, Lowongan ini Paling Untung
• PENDAFTARAN CPNS 2019 dan PPPK 2019, Persiapkan Berkas dan Pahami Syaratnya, Maksimal Usia 35 Tahun
• PENDAFTARAN CPNS 2019 dan PPPK 2019, Cek Formasi, Login Melalui Link Resmi sscasn.bkn.go.id
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal-soal Ujian CPNS 2019 Akan Diganti dan di Tribun Timur LOGIN sscasn.bkn.go.id, Link Resmi Pendaftaran CPNS 2019, Bukan Lagi sscn.bkn, Cek Formasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/ilustrasi-ujian-cpns-dan-pppk-2019-ujian-bersama.jpg)