Berita Jember
Ketakutan Tak Mau Pergi Ngaji di Rumah Guru, Santriwati ini Ungkap Pengakuan Mengejutkan pada Ibunya
Seorang santri remaja berusia 14 tahun di Kabupaten Jember diduga diperkosa guru ngajinya sendiri.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kasus pemerkosaan di bawah umur juga terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura.
SY (17) gadis asal Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep menjadi korban pemerkosaan hingga hamil dan melahirkan.
Korban diduga diperkosa oleh seorang pria bernama MH (23), yang berasal dari desa setempat.
Tak hanya sekali, korban diperkosa tersangka sebanyak lima kali di sebuah rumah.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur itu terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban.
• Pria Bertopeng yang Buat Ibu Muda Merintih & Mertua Kaget Ternyata Pernah Dipenjara Atas Kasus ini
Menurut AKP Widiarti, pemerkosaan itu terjadi pada bulan Januari 2018 lalu.
"Peristiwa itu terjadi pada bulan Januari 2018 lalu sekitar pukul 13.00 WIB di rumah milik saudara Pandi di Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget," kata AKP Widiarti, Sabtu (11/5/2019).
AKP Widiarti menuturkan, tersangka saat itu menelpon korban untuk mengajak bertemu di TKP.
Setelah bertemu, tersangka lalu mengajak korban untuk berhubungan badan dengan merayu terlebih dulu.
Tersangka merayu korban dan berjanji akan menikahinya jika sewaktu-waktu diketahui hamil.
“Ayo dik, aku ingin berhubungan badan dengan kamu dan akan bertanggung jawab jika kamu hamil dikemudian hari," kata AKP Widiarti menirukan ucapan tersangka.
• Dinkes Jatim Belum Cabut Status KLB Hepatitis A di Pacitan Meski Jumlah Penderitanya Tak Bertambah
"Akhirnya korban pasrah disetubuhi oleh terlapor sebanyak 5 kali,” tambah AKP Widiarti.
Pada November 2018 lalu, korban mengadu kepada tersangka jika dirinya hamil.
Namun, tersangka justru menolak mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada korban.
"Kejadian itupun akhirnya dilaporkan ke Polres Sumenep untuk diproses secara hukum dengan nomor laporan LP/ 309/XI/2019/Jatim/Res Sumenep, tertanggal 19 November 2018 dan saat ini dalam proses penyidikan," jelas AKP Widiarti.