Kasus Korupsi
Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan Ditahan Kejari Tanjung Perak, Gerindra Tak Berikan Sanksi PAW
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Darmawan Ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya, Partai Gerindra Tak Berikan Sanksi PAW.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Mujib Anwar
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Darmawan Ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya, Partai Gerindra Tak Berikan Sanksi PAW
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Partai Gerindra menyatakan tidak akan mengganti kadernya di DPRD Surabaya, Darmawan, yang kini ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pasalnya, Darmawan yang kini berstatus tersangka tersebut, telah berada di penghujung masa jabatan DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019.
"Soal PAW, sepertinya tidak mungkin. Sebab, masa akhir kerja dia kan juga kurang dari dua bulan. Kemungkinan, bulan Agustus nanti selesai," tegas Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim bidang Hukum, Abdul Malik kepada Surya.co.id (Grup Tribunmadura.com) ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (16/7/2019).
Apalagi, Darmawan yang juga Wakil Ketua DPRD Surabaya ini gagal lolos ke DPRD Surabaya periode 2019-2024.
"Beliau juga kan nggak terpilih lagi. Jadi, tak ada persiapan untuk PAW," kata Abdul Malik.
Pada Pemilu 2019, Darmawan menjadi salah satu calon legislatif (Caleg) Partai Gerindra yang gagal lolos ke DPRD Surabaya.
Ia maju sebagai Caleg partai Gerindra dari daerah pemilihan Surabaya 4, sama seperti Pemilu 2014.
• Dana Jasmas Antar Darmawan Wakil Ketua DPRD Surabaya ke Penjara, Begini Peran Politisi Gerindra ini
• BREAKING NEWS - Politisi Gerindra yang Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Ditahan Kejari Tanjung Perak
Dapil Surabaya 4 membawahi lima kecamatan, yakni Gayungan, Jambangan, Sawahan, Sukomanunggal dan Wonokromo.
Berada di nomor urut 8, Darmawan kalah dalam perolehan suara dari rekan separtainya, Bahtiyar Rifai, Caleg Gerindra nomor urut2.
Gerindra di pemilu 2019 mendapatkan lima kursi DPRD Surabaya dari total 50 kursi yang diperebutkan.
Dengan perolehan sebanyak itu, partai berlambang kepala garuda ini berada di nomor urut 2 perolehan kursi terbanyak di bawah PDI Perjuangan yang meraih 15 kursi dan berpotensi kembali meraih kursi pimpinan dewan kembali.
Menurut Abdul Malik, pihaknya juga menyiapkan kemungkinan bantuan hukum kepada Darmawan.
Untuk menyiapkan bantuan hukum tersebut, Gerindra masih akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Darmawan.
"Kalau sudah ditahan, seharusnya sudah didampingi pengacara. Sebab, status yang bersangkutan pasti naik dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.
• Anggota DPRD Kota Surabaya Sugito Ditahan Terkait Kasus Dugaan korupsi Jasmas Pemkot Surabaya
• Penuhi Panggilan Kejati Jatim, Wali Kota Risma Diperiksa Terkait Dugaan Megakorupsi Triliunan di YKP
Secara tegas, pihaknya menyatakan siap untuk membantu proses hukum kadernya tersebut.
"Prinsipnya kami siap (memberikan bantuan hukum)," tandasnya.
Namun sebelum memberikan bantuan hukum, pihaknya masih akan berkomunikasi dengan Aden atau pihak keluarga bersangkutan.
"Namun, kalau Aden nggak minta tolong, kami tak bisa memberikan bantuan," kata Malik.
Malik yang juga Koordinator Wilayah (Korwil) pemenangan Gerindra untuk Surabaya-Sidoarjo ini, menjelaskan, bahwa pihaknya belum membuka komunikasi dengan Darmawan.
Bahkan, Partai Gerindra baru mengetahui berita penahanan Darmawan dari media.
Selain itu, Aden juga tak bersikap kooperatif dengan partai.
"Seharusnya, dia koordinasi dan konsultasi dengan partai untuk memberikan penjelasan. Namun, setiap kami tanya soal itu, beliau berhalangan dengan berbagai alasan kesibukan," kata Malik.
• Hotman Paris Ungkap Dapat Honor Rp 50 M dari Klien, Sebut Kasus ini Jadi Ladang Bisnis Pengacara
• Hantu Putih ala Kopassus, Strategi Kalahkan Ribuan Pemberontak Kongo Menyerah Tanpa Desing Peluru
Untuk diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan resmi ditahan atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016.
Politikus dari Partai Gerindra itu diduga terlibat dalam kasus dugaan penggelembungan harga (mark up). Pria yang kerap disapa Aden ini ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebelum ditahan, Aden menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak selama hampir tujuh jam lebih. Awalnya, Aden dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
Namun dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah alat bukti kuat untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Kepala Kejari Tanjung Perak menuturkan pihaknya telah memiliki dua alat bukti untuk menahan Aden.
“Kami mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Selasa, (16/7/2019).
• Dilaporkan Warga Sering Berada di Dekat Pasar, Pasutri Asal Kediri ini Akhirnya Ditangkap Polisi
• Nama AHY & Politisi PDIP Masuk Bursa Menteri Jokowi, Waketum Gerindra Sebut Adian Jauh Lebih Mumpuni
Penahanan itu dilakukan Kejari Tanjung Perak tersebut untuk mempercepat proses hukum ini ke pengadilan.
Selain itu, diharapkan dengan penahanan ini tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong, terdakwa dalam perkara yang sama.
Agus mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Nilainya mencapai Rp 5 miliar.
Ratusan proposal RT tersebut diminta Agus untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system. Proposal itu diajukan ke sejumlah anggota dewan, termasuk Aden.
Anggota DPRD Surabaya lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini dan sudah ditahan adalah Sugito.