Berita Surabaya
Buat Modal Nikah, Pria Pengangguran ini Nekat Jual Elpiji Subsidi Oplosan, Belajar dari Media Sosial
Pria pengangguran asal Kota Surabaya ini nekat menjual Elpiji oplosan untuk modal nikah.
Penulis: Soegiyono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pria pengangguran asal Kota Surabaya ini nekat menjual Elpiji oplosan untuk modal nikah
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Slamet Hariyanto (36), warga Benowo, Kota Surabaya, ditangkap jajaran Polres Gresik akibat mengoplos Elpiji bersubsidi 3 KG, ke Elpiji 12 non subsidi.
Dari bisnis itu, tersangka berhasil meraup keuntungan jutaan dalam setiap bulan.
Ungkap kasus tersebut berasal dari informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan di Kecamatan Menganti, bahwa terjadi dugaan pengoplosan Elpiji bersubsidi.
• Harga Cabai Rawit Mahal, Warga Kota Blitar Gunakan Cabai Kering untuk Memasak Sehari-Hari
Kemudian, anggota Satreskrim Polres Gresik unit tindak pidana ekonomi melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka Slamet Hariyanto.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 tabung Elpiji 3KG bersubsidi dalam keadaan isi.
Lalu ada 10 tabung Elpiji 3 KG kosong, 8 tabung Elpiji 12 KG non subsidi sudah ada isinya, 8 tabung Elpiji 12 KG kosong, 2 buah pipa besi modifikasi, dan sebuah motor.
Kapolres Gresik, AKBP Wahyu S Bintoro didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, tindak kejahatan mengoplos Elpiji bersubsidi dilakukan tersangka sudah berlangsung sekitar 4 bulan.
Ide kreatif mengoplos Elpiji bersubsidi 3 KG tersebut diakui tersangka dari hasil menonton di YouTube.
• Jelang Konferensi GP Ansor Jatim, Ketua GP Ansor Pamekasan Harap Pemimpin Ansor dari Kalangan Muda
Tersangka kemudian mempraktikkan dengan cara membeli Elpiji bersubsidi di toko perancangan.
"Dari menonton YouTube tersebut langsung dipraktikkan menggunakan pipa besi yang sudah dimodifikasi," kata AKBP Wahyu S Bintoro, Kamis (18/7/2019).
Setelah berhasil mengoplos Elpiji bersubsidi 3 KG, tersangka kemudian menjualnya kembali ke masyarakat menggunakan motor.
Atas perbuatannya, dikenakan pasal 55 dan atau pasal 53 huruf d Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar," ucap AKBP Wahyu S Bintoro.
• Ketua Bawaslu Kota Surabaya Dicopot dari Jabatannya, DKPP RI Ungkap Pertimbangannya Pemberhentian
Menurut AKBP Wahyu S Bintoro, Slamet setiap hari bisa meraup keuntungan sebanyak Rp 200.000, sehingga setiap bulan bisa mencapai Rp 6 Juta dari bisnis itu.