Berita Sumenep
Angka Perceraian PNS & ASN di Sumenep Tinggi, 6 Bulan Tembus Ratusan, Dua Hal ini Penyebab Utamanya
Angka Perceraian PNS dan ASN di Sumenep Madura Tinggi, 6 Bulan Tembus Ratusan, Dua Hal ini Penyebab Utamanya
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Mujib Anwar
Angka Perceraian PNS dan ASN di Sumenep Madura Tinggi, 6 Bulan Tembus Ratusan, Dua Hal ini Penyebab Utamanya
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Angka perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sumenep Madura setiap tahun masih tinggi.
Banyak faktor yang menjadi pemicunya. Dua diantara penyebab utama PNS atau ASN bercerai adalah karena faktor perselingkuhan dan nikah siri.
Ini terbukti, bahwa dalam kurun waktu 6 bulan selama 2019, jumlah gugatan perceraian kalangan PNS / ASN di Sumenep Madura yang menembus 101 kasus.
Panitra Muda Permohonan Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Rahayuningrum, menyampaikan, bahwa tingkat perceraian di kalangan PNS / ASN cukup tinggi. Faktor perselingkuhan disebut - sebut sebagai biang keladi retaknya bahtera rumah tangga mereka.
"PNS juga banyak yang cerai, faktornya perselingkuhan. Bahkan dari TNI dan Polri ada, dan dari pegawai Pemerintah Daerah (Pemda) itu banyak," kata Rahayuningrum pada TribunMadura.com. Kamis (1/8/2019).
• Didominasi Janda Muda, 927 Wanita Gresik Menjadi Janda, Faktor Ekonomi Hingga KDRT Jadi Sebab Cerai
• 906 Wanita Sumenep Jadi Janda Selama Januari-Juni 2019, Istri Minta Diceraikan Sebab Perkara ini
• Angka Perceraian di Pamekasan Tinggi, Pasangan Hasil Pernikahan Dini Mendominasi Permintaan Cerai
• Jalani Hubungan Sedarah, Tiga Tahun Hingga Punya Anak, Tergoda Nafsu Melihat Adik Kandung yang Janda
"Perkara cerai di Sumenep ini banyak, karena isbat nikah itu orang yang tidak mempunyai surat nikah karena kawin siri," beber Rahayuningrum.
Catatan Pengadilan Agama Sumenep, sepanjang Januari - Juni 2019 terdapat 101 kasus perceraian yang melibatkan PNS / ASN.
Sementara sepanjang tahun 2018 sebelumnya mencapai 176 kasus.
Rahayuningrum merinci, perkara masuk cerai kalangn PNS tahun 2018 sebanyak 176 kasus, terdiri dari cerai talak 62 perkara dan cerai gugat sebanyak 114 perkara.
"Yang diputus untuk tahun 2018 itu cerai talak ada 15 perkara dan cerai gugat ada 32 perkara dan sisa sebanyak 82 perkara," katanya.
Sementara masuk cerai PNS dari Januari - Juni 2019 tembus 101 perkara dan yang terdiri dari cerai talak ada 57 perkara dan cerai gugat sebanyak 44 perkara.
"Untuk yang diputus sampai Juli 2019 ini cerai talak ada 5 perkara dan cerai gugat 17 perkara dan sisa perkaranya 79 perkara.
Rahayuningrum mengatakan, bahwa PNS itu tidak serta merta bisa terima di PA. Sebab akan kena PP nomor 45 tahun 1990 tentang izin perceraian
"Jika PNS mengajukan cerai maka dia minta surat keterangan dari Bupati, kalau misalkan yang digugat cerai itu PNS dan yang menggugat bukan PNS maka yang PNS ini mengurus izin keterangan dari atasan langsung," jelasnya.