Berita Bangkalan

Gara-gara Kambing Etawa, Dua Pejabat Penting Pemkab Bangkalan ini Dijebloskan ke Penjara

Gara-gara Kambing Etawa, Dua Pejabat Penting Pemkab Bangkalan ini Dijebloskan ke Penjara.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/AHMAD FAISOL
Kepala BPKAD Bangkalan Samsul Arifin diikuti mantan Kepala Dinas PMD atau Kepala Dinas Perhubungan Bangkalan ketika menuruni tangga Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan, Jumat (2/8/2019) 

Kasus ini berawal dari pengadaan Kambing Etawa yang menjadi program Dinas PMD dan BPKAD Bangkalan di tahun 2017.

Sumber anggaran berasal dari APBDes senilai Rp 9,2 miliar yang direalisasikan di 273 desa di Kabupaten Bangkalan.

Setiap desa dianggarkan sebesar Rp 33.750.000. Dana sebedar itu untuk pembelian 4 ekor Kambing Etawa betina senilai Rp 13.750.000 termasuk ongkos kirim Rp 800 ribu.

Angka Perceraian PNS & ASN di Sumenep Tinggi, 6 Bulan Tembus Ratusan, Dua Hal ini Penyebab Utamanya

Hasil Pilkades di Gresik ini Suara Berakhir Imbang, Calon Menuntut Lalu Inilah yang Akhirnya Terjadi

Pembelian seekor Kambing Etawa jantan dianggarkan senilai Rp 10 juta termasuk Rp 800 untuk ongkos kirim.

Sedangkan sisa Rp 10 juta untuk kebutuhan pembuatan kandang.

"Alat bukti sudah cukup, termasuk hasil perhitungan keuangan. Karena itu kami lakukan penahanan," tegasnya.

Samsul Arifin dan Mulyanto Dahlan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pindana Korupsi dengan ancamana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Karena Intelijen, Sidang Kasus Pembakaran Markas Polsek Tambelangan Sampang Digelar di Surabaya

Mau Beli Pulsa Ponsel di Konter, Pemuda Asal Madura ini Malah Babak Belur Dihajar Warga Surabaya

Kisah Putri, Anak Tukang Tamban Ban Jadi Bintara Polri Tak Bayar Sepeserpun: Rajin Salat & Olahraga

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved