Berita Jatim

Cucunya Jadi Tersangka Pencabulan Tanpa Bukti, Kakek Tuna Netra Laporkan Penyidik ke Propam Polda

Tak Terima Cucunya Jadi Tersangka Pencabulan Tanpa Bukti, Kakek Tuna Netra ini Laporkan Penyidik Polres Bondowoso ke Propam Polda Jatim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/LUHUR PAMBUDI
Halim saat didepan ruang propam Polda Jatim, usai melaporkan oknum polisi Polres Bondowoso ke Propam Polda Jatim, Senin (5/8/2019). 

Ternyata isi surat itu, ungkap Halim, tentang perpanjangan masa tahanan cucunya, yang secara hukum sudah tidak terbukti bersalah.

Merasa ada yang tak beres dengan kinerja kepolisian Polres Bondowoso, ia mendatangi Propam Polda Jatim sekitar pukul 13.30 WIB.

Dan laporan Halim diterima pihak Propam Polda Jatim dengan dibuktikan adanya surat tanda penerimaan pengaduan propam bernomor: TPSP2/232/VIII/2019/Yanduan, dengan nama pelapor Halim.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved