Berita Jatim

Cucunya Jadi Tersangka Pencabulan Tanpa Bukti, Kakek Tuna Netra Laporkan Penyidik ke Propam Polda

Tak Terima Cucunya Jadi Tersangka Pencabulan Tanpa Bukti, Kakek Tuna Netra ini Laporkan Penyidik Polres Bondowoso ke Propam Polda Jatim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/LUHUR PAMBUDI
Halim saat didepan ruang propam Polda Jatim, usai melaporkan oknum polisi Polres Bondowoso ke Propam Polda Jatim, Senin (5/8/2019). 

Tak Terima Cucunya Jadi Tersangka Pencabulan Tanpa Bukti, Kakek Tuna Netra ini Laporkan Penyidik Polres Bondowoso ke Propam Polda Jatim

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Tak terima cucunya ditetapkan menjadi tersangka tanpa pembuktian, kakek asal Malang ini melaporkan oknum polisi Bondowoso ke Propam Polda Jatim.

Halim yang tuna netra ini ditemani tiga orang rekannya. Dia datang dengan membawa beberapa berkas yang disimpan dalam map mika tembus pandang.

Berkas itu berisi laporan tertulisnya mengenai ketidakprofesionalan penyidik Polres Bondowoso dalam memproses kasus pencabulan yang menyeret-nyeret nama cucunya, Rd.

Rencananya, berkas itu hendak ia serahkan kepada pihak Propam Polda Jatim.

Dengan harapan, agar institusi Polri tidak lagi main-main dalama memproses suatu perkara hukum.

Apalagi sampai menahan warga sipil yang secara hukum tidak terbukti bersalah.

"Karena ini menyangkut nasib orang," tegasnya, saat ditemui awakmedia di Markas Polda Jatim, Senin (5/8/2019).

Akhirnya, laporan Halim diterima pihak Propam Polda Jatim dengan dibuktikan adanya surat tanda penerimaan pengaduan propam bernomor: TPSP2/232/VIII/2019/Yanduan, dengan nama pelapor Halim.

Total 158 Desa di Pantai Selatan Jawa Timur Terancam Tsunami, Hal ini yang Dilakukan BNPB dan BPBD

Gadis Muda Madura ini Terus Diperkosa Enam Orang saat Tak Sadarkan Diri dari Malam hingga Pagi Hari

Kesehatan Tubuhnya Sering Terganggu, Istri Curiga dan Pasang CCTV di Rumah, Hasilnya Mengejutkan

Tanpa Sang Presiden, Puteri Indonesia 2019 dan Cinta Laura Mempesona Jember Fashion Carnaval (JFC)

Dihadapan awakmedia, Halim menuturkan, sekitar awal tahun 2019 terjadi suatu kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku yang bernama Alvin, terhadap korbannya berinisial NAS.

Namun tanpa sebab, ungkap Halim, nama cucunya dilibatkan oleh pihak polisi sebagai pelaku yang juga turut mencabuli NAS.

"Sehingga terjadi dugaan (Rd diduga mencabuli korban) karena Rd ini ikut mengantar waktu itu (ikut mengantar Alvin bertemu korban)," katanya.

Penetapan nama cucunya sebagai tersangka diragukan oleh Halim, karena selama proses penyelidikan kasus tersebut, pihak Polsek Suradami menyarankan pada Rd untuk bersembunyi selama delapan bulan dari kejaran polisi.

"Dan kemudian waktu itu selama delapan bulan berjalan Rd ini kan memang disuruh bersembunyi dari pihak (oknum) Kepolisian Polsek Suradami," ujar pria tuna netra ini.

Selama delapan bulan bersembunyi, karena mengikuti anjuran dari Kepolisian Polsek Suradami, ternyata selama itu pula pihak Polres Bondowoso mencari Rd, dan menganggapnya sebagai buron.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved