Berita Kediri
2 Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Berduaan di Kamar Kos, Petugas Satpol PP Panggil Pengelola
Dua pasangan bukan suami istri diringkus petugas Satpol PP Kota Kediri saat menggelar razia di kamar kos.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Dua pasangan bukan suami istri diringkus petugas Satpol PP Kota Kediri saat menggelar razia di kamar kos
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Satpol PP Kota Kediri meringkus dua pasangan bukan suami istri yang tinggal di dalam kamar kos.
Saat petugas Satpol PP Kota Kediri tiba, pintu kamar kos kedua pasangan ini dalam kondisi tertutup, Senin (12/8/2019) malam.
Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, dua pasangan bukan suami istri ditemukan di dua tempat kos yang ada di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren.
• Remaja Lulusan SMP Terjaring Razia Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Kos dan Penginapan Satpol PP
• Berduaan di dalam Kamar Kos, Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Petugas Satpol PP Pamekasan
Pasangan pertama yang ditemukan inisial AM (35), warga Kelurahan Ngampel, Kota Kediri, bersama GW (28) warga Desa Gondang Legi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Sedangkan pasangan kedua, yakni AB (22) warga Desa Ngrombot, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk dan EF (20), warga Desa Mekikis, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
"Setelah mendapatkan pembinaan, dua pasangan bukan suami istri kami serahterimakan ke pihak keluarganya," jelas Nur Khamid, Selasa (13/8/2019).
Nur Khamid mengatakan, petugas Satpol PP Kota Kediri juga memanggil pemilik tempat kos untuk diminta keterangannya.
"Apabila ada unsur pelanggaran dan pembiaran serta ada indikasi tindak asusila akan ditutup usaha kosnya," ucap dia.
• Satpol PP Kota Kediri Ciduk 3 Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Kos, Satu Wanita Hamil 6 Bulan
Nur Khamid menjelaskan, keberadaan pasangan bukan suami istri yang tinggal di dalam kamar kos dari pengaduan masyarakat kepada petugas Satpol PP.
Saat ini petugas Satpol PP Kota Kediri tengah gencar melakukan razia karena banyaknya pengaduan yang masuk kepada petugas.
Upaya itu juga mengantisipasi penyalahgunaan tempat kos untuk kegiatan mesum.
Selain mengamankan dua pasangan bukan suami istri, petugas Satpol PP Kota Kediri juga mengamakan dua remaja laki-laki yang tidak membawa bukti identitas diri.
Setelah dilakukan pendataan, kedua remaja itu bernama Lukman Nuroehim (20) dan Hatta Pandu Winata (19), keduanya warga Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.(dim)
• Praktik Prostitusi Online di Kediri Terungkap, Pasangan Bukan Suami Istri Kencan Lewat Tawaran WA