Berita Malang

Demonstrasi di Malang, Aliansi Mahasiswa Papua Ngaku Dipukul & 5 Luka Berat, Polisi Sebut Langgar UU

Demonstrasi di Kota Malang, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Mengaku Dipukul & 5 Luka Berat, Polisi Sebut Langgar Undang-undang (UU).

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/HAYU YUDHA PRABOWO
Polisi membubarkan massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kahuripan, Kota Malang, Kamis (15/8/2019). Bentrok dua kubu massa aksi dari AMP dan Aliansi Malang Kondusif serta warga ini menyebabkan sejumlah massa aksi dari dua kubu serta aparat keamanan mengalami luka-luka akibat aksi saling lempar batu. 

Demo yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Kota Malang, Kamis (15/8/2019), dinilai polisi tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) alias melanggar Undang-Undang.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, aksi yang dilakukan oleh AMP telah melanggar aturan penyampaian pendapat di muka umum yang tertuang dalam UU No 9 Tahun 1998.

Di mana syarat-syarat menyampaikan aspirasi tidak boleh mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.

"Mereka sudah menyalahi aturan. Jadi kami sesuai dengan aturan hukum akhirnya membubarkan mereka, meski mereka tidak mau dibubarkan," ujarnya.

Polisi sebenarnya telah melarang AMP untuk melakukan aksi dengan mendatangi Balai Kota Malang.

Hanya saja, AMP tetap bersikukuh melakukan aksi meski sudah memberikan surat pemberitahuan kepada petugas kepolisian.

Namun, saat ditanyai oleh petugas, AMP tidak bisa memberikan informasi terkait aksi apa yang akan mereka sampaikan.

Sehingga, petugas tidak bisa memberikan surat tanda terima pemberitahuan tersebut.

"Penanggung jawab aksinya saja mereka tidak mau memberitahukan, jadi kami ya tidak memberikan surat tanda terima pemberitahuan," terangnya.

Aksi demo yang dilakukan oleh AMP terkait dengan perjanjian Amerika Serikat dengan Indonesia.

Kata Asfuri, AMP terlibat bentrok dengan masyarakat Kota Malang sebelum petugas datang dan memberikan pengamanan di lokasi kejadian.

Hingga akhirnya, AMP sempat memblokade Jalan Kahuripan yang terletak di simpang Raja Bali Kota Malang.

Mereka terus menerus melakukan orasi berkaitan dengan papua merdeka.

Sampai petugas akhirnya mengamankan orang-orang AMP untuk dibawa ke markasnya yang berada di daerah Dau Kabupaten.

"Untuk korban luka sementara masih kami data. Ada yang dari AMP dan ada yang dari warga. Hanya saja orang dari AMP ini tidak mau untuk kami data. Sehingga kami kembalikan ke tempat mereka yang ada di Dau," terangnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved