Berita Sumenep
Tak Terima Adiknya Ditempeleng, Pria Sumenep Carok dengan Pemuda Desa, Tewas setelah Ditebas Celurit
Seorang warga Kabupaten Sumenep tewas setelah berkelahi karena tak terima adiknya ditempeleng orang.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Seorang warga Kabupaten Sumenep tewas setelah berkelahi karena tak terima adiknya ditempeleng orang
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Moh Hersi (25) asal Dusun Karang Deje, Desa Angon-angon, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean mengalami luka bacok di dada sebelah kirinya.
Moh Hersi dibacok seorang pria bernama Jefri Hermanto (25), asal Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa.
Akibat luka sabetan celurit di dada sebelah kirinya, Moh Hersi mengebuskan nafas terakhir di lokasi.
• Tuntut Pemerataan Infrastruktur dan Pendidikan, Mahasiswa Kangean Gelar Aksi di Gedung DPRD Sumenep
• Ini Penyebab Wilayah Tulungagung Sering Terjadi Pemadaman Listrik, Diprediksi Sampai Akhir Agustus
Keduanya diketahui bertengkar di pertigaan Jalan Raya Kalisangka, Dusun Tangse, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Minggu (25/8/2019) sore.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan, korban awalnya mendatangi pelaku di lokasi itu.
"Setelah keduanya bertemu, maka terjadilah perkelahian antara korban dan tersangka," kata AKP Widiarti, Senin (26/8/2019).
"Mereka sama-sama menggunakan senjata tajam berupa sebilah celurit," sambung dia.
• Kejaksaan Tinggi Jatim Tunggu Juknis Hukuman Kebiri Kimia Pelaku Pemerkosaan Anak di Mojokerto
• Oknum Satpol PP Jombang Ditangkap saat Gelar Pesta Sabu, Pipet Kaca dan Bekas Bungkus Rokok Disita
Dalam perkelahian itu, tersangka membacok korban hingga meninggal dunia di tempat kejadian.
Menurut AKP Widiarti, korban mendatangi tersangka karena merasa kesal karena adiknya ditampar.
"Penyebab dari kejadian itu karena adik korban ditempeleng oleh tersangka," katanya.
Dari aksi itu, polisi menyita barang bukti, berupa sebilah celurit milik tersangka lengkap dengan sarungnya, celurit tanpa sarung milik korban, dan pakaian korban.
• Bank BRI Cabang Sampang Gelar Audiensi dengan Perwakilan Massa KPS Terkait Mengendapnya Dana PKH
"Pasal yang akan disangkakan yaitu pasal 351 ayat (3) KUHP," ucap AKP Widiarti.
Menurut AKP Widiarti, tersangka berupaya melarikan diri sebelum ditangkap polisi.
Bahkan, saat proses penangkapan, tersangka berusaha melawan polisi.
"Tersangka sebelumnya melarikan diri dan saat ditangkap sempat ada perlawanan," katanya.
• Hindari Memisahkan Botol Plastik dengan Tutupnya saat akan Dibuang, Bisa Jadi Sampah di Lautan
Kasus carok atau pembacokan juga terjadi di Kabupaten Lumajang.
Seorang pria bernama Junaedi (54) warga Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, menjadi korban penganiayaan.
Mantan Kepala Desa Pasrujambe itu, dianiaya di rumahnya oleh Nanok Purwandono (42), warga Kecamatan Klakah, Jumat (8/3/2019) malam.
Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban mengatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan Nanok.
AKBP M Arsal Sahban menuturkan, penganiayaan itu bermula dari permasalahan pengelolaan tambang pasir.
• Oknum PNS Pemkab Jombang Ditangkap Polisi, Isap Sabu Bersama Pedagang Ayam di Rumahnya
Dalam laporannya, Junaedi mengatakan, Nanok bersama seorang temannya mendatangi rumahnya.
Sesampainya di depan rumah korban, pelaku berteriak dan meminta Junaedi untuk keluar menemuinya.
Saat bertemu, keduanya terlibat cekcok mulut dan saling dorong.
"Pelaku yang juga membawa senjata tajam berupa pisau mendorong korban untuk masuk ke dalam rumah," kata AKBP M Arsal Sahban, Minggu (10/3/2019).
"Di dalam rumah inilah pelaku langsung memukul muka korban," sambung dia.
• Presiden Jokowi Bakal Umumkan Lokasi Ibu Kota Negara yang Baru Siang ini, Berikut Pertimbangannya
Junaedi sempat melawan dan mengamankan pisau yang dipegang Nanok.
Ia juga sempat mengunci Nanok, namun pelaku berhasil kabur, setelah sebelumnya mengancam akan membunuh Junaedi.
"Dia kami tangkap atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan Kepala Desa Pasrujambe. Ia langsung diamankan petugas ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan," jelas AKBP M Arsal Sahban.
"Sejauh ini motif dari penganiayaan ini adalah masalah kepemilikan pengelolaan tambang pasir. Akan terus kami kembangkan kasus ini. Secepatnya saya yakin kasus ini akan selesai,” sambung dia.
• Menhub Budi Karya Sumadi Siap Perbaiki Mekanisme Penumpang Menyusul KM Santika Nusantara Terbakar
Nanok dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam dan Pasal 351 ayat 1 KUHP karena melakukan penganiayaan, dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Penganiayaan yang dipicu persoalan tambang pasir di Kabupaten Lumajang, bukan kali ini terjadi.
Sebelumnya, ada pembacokan terhadap seorang warga di Desa sumberwuluh, Kecamatan Candipuro pada awal Februari 2019.
Pembacokan itu buntut dari penutupan portal bagi armada pengangkut pasir di desa tersebut.
• Hari Kelima Insiden KM Santika Nusantara Terbakar, Lokasi Pencarian Korban & Bangkai Kapal Diperluas