Berita Kediri

Digugat Anak Sendiri, Ayah 80 Tahun Terusir dari Rumah, Barang-Barang Miliknya Diangkut Pakai Truk 

Pria ini kehilangan rumahnya karena kalah gugatan dari anak kandungnya saat usianya yang senja.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DIDIK MASHUDI
Suasana eksekusi tanah dan bangunan perkara gugatan anak dengan ayahnya di Dusun Kolak, Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Selasa (27/8/2019). 

Pria ini kehilangan rumahnya karena kalah gugatan dari anak kandungnya saat usianya yang senja

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Jantoro (80), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, terpaksa meninggalkan rumah yang selama ini ia tempati, Selasa (27/8/2019).

Ia harus rela meninggalkan rumahnya menyusul penetapan pelaksanaan putusan eksekusi perkara No 2/Pdt.Eks/2019/PN Kdr.

Rumah yang selama ini ditempatinya diambil alih anak kandungnya, Sudjono Jantoro (50), menyusul putusan yang memenangkan gugatan sang anak.

Dihantam Truk dari Belakang, Pengendara Motor di Tuban Meregang Nyawa, Sopir Truk Langsung Kabur

5 Orang Warga Jombang Ditangkap Polisi saat Asyik Pesta Sabu, Dua di antaranya Target Operasi Aparat

Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri telah melakukan eksekusi dengan pengosongan tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa itu.

Eksekusi berlangsung lancar meski diwarnai aksi demo warga mengatasnamakan Peduli Rakyat Kolak di depan pintu objek sengketa.

Puluhan aparat kepolisian dan pasukan Brimob mengamankan jalannya eksekusi.

Barang-barang milik Jantoro yang masih tertinggal diangkut dengan truk dan pikap dikeluarkan dari rumahnya.

Termasuk sejumlah mesin dan peralatan bengkel juga dikemasi dari lokasi objek sengketa.

Pasutri Jemaah Haji asal Sumenep Belum Kembali ke Indonesia, Sakit Paru-Paru Akut saat akan Pulang

Terungkap Reaksi Mengejutkan Sylvano Comvalius saat Tahu Takafumi Akahoshi Jadi Pemain Baru Arema FC

Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Suhadak menyebutkan, perkara gugatan perdata antara penggugat 1 Sudjono Jantoro dan Erlinawati penggugat 2 warga Perumahan Candra Kirana, Kota Kediri, dengan Jantoro orangtuanya selaku tergugat.

"Kami menerima delegasi dari PN Kota Kediri karena objeknya ada di Kabupaten Kediri," jelasnya.

Suhadak menjelaskan, status penggugat dan tergugat adalah antara anak dengan orangtuanya.

Namun, dijelaskan, jika dalam masalah ini berkaitan dengan masalah hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dijelaskan pada amar putusannya, menerima dan mengabulkan gugatan dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Suasana eksekusi tanah dan bangunan perkara gugatan anak dengan ayahnya di Dusun Kolak, Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Selasa (27/8/2019).
Suasana eksekusi tanah dan bangunan perkara gugatan anak dengan ayahnya di Dusun Kolak, Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Selasa (27/8/2019). (TRIBUNMADURA.COM/DIDIK MASHUDI)

Serta menghukum tergugat menyerahkan tanah objek sengketa dan bangunan yang ada di atasnya kepada para penggugat, bila perlu dengan bantuan kepolisian.

Setidaknya ada 8 sertifikat yang menjadi objek sengketa jika ditotal luasnya sekitar 6.000 m2.

"Perkaranya masalah kepemilikan tanah yang selama ini ditempati oleh tergugat," jelas Suhadak.

Karena perkaranya sudah inkrach, penggugat meminta bantuan pengadilan untuk melaksanakan eksekusi.

Sementara Ulul Albab, dari perwakilan keluarga tergugat saat dikonfirmasi menjelaskan, karena rumahnya dieksekusi tergugat sejak semalam sudah pindah ke rumah salah satu anaknya.

Madura United Siapkan Guntur Ariyadi dan Engelberd Sani Gantikan Marckho Sandy Kontra Semen Padang

Jemaah Haji asal Lamongan Meninggal Dunia saat Ibadah Haji, Sebelumnya Ingin Wafat di Tanah Suci

"Karena perkaranya melawan anaknya sendiri, sebagai bapak keluar dengan baik-baik. Bapak yang punya tanggung jawab besar mau mengalah dahulu," ungkapnya.

Jantoro kata Ulul Albab mengaku sangat sayang kepada anak-anaknya.

Hanya Sudjono Jantoro saja yang menggugat ayahnya, karena anak-anaknya yang lain mendukung ayahnya.

"Ini sangat tidak manusiawi. Artinya hidup di negara Pancasila seperti ini masak anak menggugat ayahnya, sudah keterlaluan," ungkapnya.

Padahal, tanah yang digugat anaknya dulu dibeli sendiri oleh Jantoro yang dikuatkan dengan adanya surat pernyataan dari pemilik tanah Ani Astuti.

Sudah 4 Kali Dipenjara, Pria di Malang Tak Kapok Curi Motor Warga, Pakai Kunci T Gondol Kendaraan

Tanda Tangan BPD APBDes Diduga Dipalsukan Oknum, Puluhan Warga Ngepung Datangi Kantor Pemkab Nganjuk

"Tanahnya dibeli dengan uangnya Pak Jantoro, namun diatasnamakan Sudjono Jantoro selaku anak sulung supaya nanti menata adik-adiknya," jelasnya.

Namun, setelah usahanya bangkrut kemudian anaknya mengusir ayahnya sampai dua kali dengan surat somasi.

Termasuk truk yang menjadi usaha orangtuanya juga telah dihabiskan oleh anaknya.

"Semula ada 35 truk, kemudian 20 truk dijual dan sekarang yang masih tersisa tinggal 6 truk," jelasnya.

Malahan, saat anaknya hendak membawa truk tersisa, Jantoro sempat menghalangi dengan tiduran di jalan masuk samping rumahnya, sehingga truk batal dibawa keluar.(dim)

Arema FC Bantah Rekrut Takafumi Akahoshi karena Sylvano Comvalius, Sebut Sylvano Tak Tahu Menahu

Marckho Sandy Absen, Madura United Siapkan 2 Nama Pemain Pengganti saat Lawan Semen Padang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved