Berita Sampang
Kepala Sekolah SDN Banyuanyar Sampang Dijebloskan ke Penjara Oleh Kejari Sampang
Kepala Sekolah SDN Banyuanyar IV Sampang Dijebloskan ke Penjara Oleh Kejari Sampang
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dalam pengembangan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penarikan fee proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN II Banyuanyar, Sampang, Kejari Sampang kembali menahan dan menjebloskan ke penjara satu tersangka.
Tersangka tersebut EP yang merupakan Kepala Sekolah SDN Banyuanyar IV dan V Sampang.
"EP sudah berstatus tersangka dari pengembangan penyidikan dari dua tersangka sebelumnya, AR dan MEW," kata Kasi Pidsus Kejari Sampang, Edi Sutomo, Jumat (6/9/2019).
• Minta Fee Proyek Pembangunan Kelas Baru di SDN, Dua Pejabat Dinas Pendidikan Sampang Jadi Tersangka
• Tersangka Korupsi Fee Kelas SDN 2 Banyuanyar Ditahan di Rutan Klas IIB Sampang, Tempati Mapenaling
Ia mengatakan, bahwa saat melakukan penyidikan keterangan AR dan MEW mengarah kepada EP.
Sehingga pihaknya melakukan penahanan dan membuat surat penyidikan.
"Peran EP menjadi koordinator penarikan fee proyek yang diangkat dari tahun 2018," jelasnya.
"Kemudian di proyeksikan awalnya untuk kegiatan bantuan pemerintah di SDN II Banyuanyar Sampang," imbuhnya.
Lebih lanjut, Edi Sutomo menuturkan alasan penahanan EP sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Subyektif dan Obyektif.
• Polisi Bunuh Diri Pakai Senpi di Bangkalan Diduga Dipicu Piutang, Ini Kronologi Versi Pesan Berantai
• Polemik Pilkades di Desa Proppo Pamekasan Makin Memanas, Saling Adu Kuat Kuasa Hukum
Subyektif dikhawatirkan melarikan diri menghilangkan barang bukti atau melakukan perbuatannya lagi.
"Kalau obyektifnya melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih," tuturnya.
Edi Sutomo menyampaikan, dimungkinkan kasus fee proyek tersebut terdapat tersangka lagi selain dari EP.
Namun pihaknya masih proses melakukan pengembangan.
"Dimungkinkan ada, kami kembangkan dulu," tutupnya.
• Pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Eks Kepala SMPN 2 Tulungagung Divonis 20 Bulan Penjara
• Pengendara Motor Revo Bonceng Tiga Tewas Seketika, Berawal dari Nyalip Truk Gandeng dan Terlindas