Berita Tulungagung
11 Tahun Lamanya Tiduri 19 Anak Bawah Umur, Kisah Cabul Pengepul Rongsokan Berakhir di Kantor Polisi
Tim Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangkap warga Kabupaten Tulungagung atas kasus pencabulan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
"Saya merasa sayang sama mereka. Saya berteri makasih pada Polda Jatim. Saya ingin sembuh dan tobat," jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana menuturkan, tindak kekerasan seksual pada anak itu terungkap setelah ada pihak keluarga dari korban melapor ke Polres Tulungagung.
Setelah ditindaklanjuti oleh kepolisian setempat bersama pihak Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, ternyata korbannya bertambah menjadi enam orang.
Lalu, seiring dengan berkembangnya proses penyelidikan, polisi mencatat sedikitnya ada 19 korban.
• Guru Ngaji di Kota Malang Cabuli Muridnya Sendiri, Akui Pencabulan Dilakukan di Lingkungan Masjid
• Polisi Dalami Kasus Dugaan Pencabulan Guru Ngaji kepada Muridnya, Baru Satu Korban yang Melapor
"Kemudian dari keterangan mereka kamk himpum sedikitnya ada 19 korban yg kami himpun. Rata rata umur 14-19 tahun laki laki semua," kata AKBP Festo Ari Permana.
AKBP Festo Ari Permana menyebut, dari 19 korban itu, ada yang tinggal bertetangga dengan pelaku.
Namun, kata AKBP Festo Ari Permana, juga ada korban yang berasal dari desa lain.
"Korban tidak semua tetangga," tambahnya.
AKBP Festo Ari Permana juga menambahkan, cara pelaku menggaet calon korban terbilang cerdik.
"Jadi melihat korban kemudian berkenalan lalu diajak ke warkop, dilanjut dengan merayu, dan mengiming-imingi," pungkasnya.
• Polresta Sidoarjo Kenalkan SKCK Keliling Online, Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi Buat SKCK
• Kejari Surabaya Tambah Jam Layanan Bagi Pelanggar Lalu Lintas yang Hendak Ambil Bukti Tilang