Berita Sampang

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek RKB SMPN 2 Ketapang, Seret Nama Mantan Kadisdik

Polres Sampang menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Ketapang.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo memegang barang bukti berupa berkas kasus dugaan korupsi di halaman Mapolres Sampang, Jalan Jamaluddin Kecamatan/Kabupaten Sampang, Rabu (2/9/2019). 

Polres Sampang menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Ketapang

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Sampang menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang, Kabupaten Sampang.

Menariknya, dari tujuh tersangka yang ditetapkan, satu di antaranya merupakan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sampang, M Jupri Riyadi.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo menyebut, tersangka lainnya yaitu, Abd Aziz, Nur Iman, Didik Hariyanto, Sofyan, Mastur Miranda, dan Akh Rojiun.

Tempuh 8 Jam Perjalanan dari Wamena Pakai Pesawat Hercules, Ratusan Perantau Jatim Tiba di Malang

"Abd Aziz merupakan pemilik CV Amor Palapa. Kemudian Mastur Kiranda merupakan peminjam CV," ujar AKBP Didit Bambang Wibowo, Rabu (2/9/2019).

AKBP Didit Bambang Wibowo menambahkan, tersangka Nur Iman adalah orang yang melaksanakan kegiatan pengerjaan bangunan RKB SMPN 2 Ketapang.

Sedangkan Didik Hariyanto dan Sofyan berperan sebagai konsultan pengawas.

Lalu, ada Akh Rojiun sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

DPMD Sumenep Pastikan Kehadiran Ujian Kepemimpinan Bacakades Tak Pengaruhi Penguguran Pencalonan

AKBP Didit Bambang Wibowo menuturkan, pengungkapan kasus korupsi itu berawal dari hasil pengembangan tersangka Abd Aziz.

"Setelah itu baru berlanjut ke enam tersangka lain," katanya.

Akibat kasus itu, kata AKBP Didit Bambang Wibowo, negara merugi sebesar Rp 134 juta.

"Untuk saat ini sudah tuntas kasus ini," jelas AKBP Didit Bambang Wibowo.

Dirut RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Siap Pecat Pegawainya Jika Terbukti Lakukan Perselingkuhan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved