Berita Madiun
PT KAI Bangun 12 Stasiun di Wilayah PT Daop 7 Madiun, Jalur Ganda dan Stasiun Tengah Digarap
Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sedang membangun jalur ganda dan pembangunan stasiun wilayah kerja PT KAI Daop 7 Madiun.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Untuk Stasiun Baron saat ini, sesuai peraturan dinas masuk dalam kategori stasiun kelas 3 dengan system persinyalan elektrik.
Selain fungsi stasiun untuk naik turun penumpang atau barang, stasiun juga digunakan sebagai tempat persilangan maupun penyusulan.
“Tidak semua stasiun selalu di gunakan naik turun penumpang atau barang, bisa juga hanya digunakan untuk persilangan dan penyusulan kereta api,” terang Ixfan Hendriwintoko.
• Dua Residivis Maling Motor di Kota Malang Ditembak Mati, Berusaha Melawan Polisi saat Ditangkap
Lebih lanjut, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan, sebelum suatu stasiun dijadikan tempat pemberhentian resmi kereta api, membutuhkan proses di antaranya dilakukan pengkajian terlebih dahulu.
Sesuai UU 23 th 2007 tentang Perekeretaapian Pasal 172, bahwa warga masyarakat bisa mengusulkan hal tersebut kepada pemerintahan setempat.
Kemudian dilakukan survey pasar seberapa banyak volume penumpang yang akan naik dan turun di Stasiun Baron.
Lalu, ada kelengkapan fasilitas pelayanan dan keselamatan, tarip tiket, serta sterilisasi stasiun juga harus terjamin.
• Laga Tunda Persebaya Vs Borneo FC Resmi Digelar Pekan ini, Izin Keamanan Pihak Kepolisian Keluar