Berita Pamekasan

Tak Punya Izin, Enam Tempat Karaoke di Pamekasan Ditutup, Satpol PP Pamekasan Berikan Imbauan

Pantauan TribuMadura.com di setiap pintu room karaoke diberi tempelan stiker berwarna hijau dengan tulisan 'Tempat Karaoke Ini Ditutup'.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Personel Satpol PP Pamekasan dan anggota TNI-Polri saat melakukan penutupan tempat karaoke di wilayah Pamekasan, Madura, Jumat (18/10/2019). 

Tak Punya Izin, Enam Tempat Karaoke di Pamekasan Ditutup, Satpol PP Pamekasan Berikan Imbauan

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menutup enam tempat karaoke di wilayah Pamekasan, Madura, Jumat (18/10/2019).

Enam tempat karaoke yang ditutup tersebut di antaranya; Putri, Karya Kita, King Wan's, Wiraraja, Pujasera dan Dapur Desa.

Saat melakukan penutupan, tim personel Satpol PP Pamekasan didampingi oleh anggota TNI-Polri.

Pantauan TribuMadura.com di setiap pintu room karaoke diberi tempelan stiker berwarna hijau dengan tulisan 'Tempat Karaoke Ini Ditutup'.

Serta dibawahnya terdapat tulisan poin-poin tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan.

Plt Kasatpol PP Pamekasan, Kusairi mengatakan, enam tempat karaoke itu ditutup lantaran tidak memiliki izin.

Selain itu, enam tempat karaoke tersebut ditutup karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan, di antaranya Perda nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegritas secara elektronik, Perda nomor 2 tahun 2019 perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2015 tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi.

VIRAL di Facebook (FB), Sopir Truk Asal Madura Tabrak dan Lindas Relawan Pengatur Lalin di Pasuruan

Pelaku Ngaku Terus Dapat Teror setelah Unggah Video Kucing Dicekoki, Akui Iseng Buat Tambah Follower

Pelaku Ngaku Terus Dapat Teror setelah Unggah Video Kucing Dicekoki, Akui Iseng Buat Tambah Follower

BREAKING NEWS - Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Pria di Surabaya Tertangkap Polisi

Hal lain, enam tempat karaoke itu ditutup karena juga melanggar Perda nomor 3 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Mari masyarakat Pamekasan untuk turut serta mendukung tertib dalam membuka usaha. Artinya, sebelum membuka usaha, izin dahulu dilengkapi baru buka usaha," kata Kusairi kepada TribunMadura.com.

"Tolong konsep aturan itu jangan dibalik, buka usaha dulu, baru mengurus izin. Itu salah," sambung dia.

Dengan ditutupnya ke enam tempat karaoke tersebut, Kusairi berharap adanya kesadaran bersama dari masyarakat Pamekasan untuk memajukan Pamekasan Hebat yang taat aturan dalam membuka usaha.

"Ke depan, kami tidak hanya akan melakukan penutupan di tempat karaoke saja, tapi semua tempat usaha yang tidak mengantongi kelengkapan izin usaha, akan kami tutup," ujarnya.

Tidak hanya itu, Kusairi juga berjanji, pihaknya akan turun langsung ke semua sektor usaha untuk melakukan pengecekan terkait kelengkapan izin usaha.

Semua itu pihaknya lakukan demi terwujudnya Pamekasan Hebat, Pamekasan Cantik yang tertib dan tentram.

"Saya imbau kepada masyarakat Pamekasan, mari ikut menjaga fasilitas umum yang ada dan jangan lagi menggunakan fasilitas umum untuk hal-hal yang tidak diperkenankan atau dilarang, seperti; menempatkan barang dagangan sembarangan, parkir di trotoar dan lain lain," imbaunya.

Wali Kota Surabaya Risma Dikabarkan Masuk Kabinet Jokowi-Maruf Amin, Sekjen DPP PDIP Tanggapi Begini

Mahasiswi Picu Laka Beruntun di Jember, Usai Tabrak Motor Lalu Hantam Atoz, Daihatsu Xenia dan Ayla

Epic, Spoiler Serial Komik One Piece Chapter 959, Kakek Luffy Turun Tangan dan Pesta di Onigashima

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved