Berita Pamekasan

Sempat Dilerai, Empat Pria ini Malah Melakukan Pengeroyokan dan Berakhir Meringkuk di Penjara

Keempatnya merupakan warga Dusun Tinjang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Istimewa Humas Polres Pamekasan
Keempat tersangka saat diamankan di Mapolsek Tlanakan Polres Pamekasan, Madura. 

"Barang siapa dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," tandasnya.

Bau Alkohol Nyembur dari Mulut Mahasiswi di Jember Pemicu Kecelakaan Beruntun, Habis Nongkrong Asyik

VIRAL di Facebook (FB), Kereta Mau Lewat Emak-emak di Bojonegoro Nekat Tabrak Palang Pintu Rel KA

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved