Berita Pamekasan
Sempat Dilerai, Empat Pria ini Malah Melakukan Pengeroyokan dan Berakhir Meringkuk di Penjara
Keempatnya merupakan warga Dusun Tinjang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Istimewa Humas Polres Pamekasan
Keempat tersangka saat diamankan di Mapolsek Tlanakan Polres Pamekasan, Madura.
"Barang siapa dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," tandasnya.
• Bau Alkohol Nyembur dari Mulut Mahasiswi di Jember Pemicu Kecelakaan Beruntun, Habis Nongkrong Asyik
• VIRAL di Facebook (FB), Kereta Mau Lewat Emak-emak di Bojonegoro Nekat Tabrak Palang Pintu Rel KA
Halaman 2 dari 2