Berita Pamekasan
Dikeroyok Empat Orang Sekaligus, Pria Pamekasan Justru Ditahan Polisi, Kuasa Hukum Merasa Tak Terima
Kuasa Hukum Kadarusman menyayangkan sikap penyidik kepolisian terkait penangkapan kliennya.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kuasa Hukum Kadarusman menyayangkan sikap penyidik kepolisian terkait penangkapan kliennya
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kuasa Hukum Kadarusman (36), Marsuto Alfianto memberikan tanggapan terkait penahanan kliennya atas kasus pengeroyokan di Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Marsuto Alfianto mengatakan, tidak layak jika kliennya ikut dijebloskan ke penjara oleh anggota penyidik Polsek Tlanakan.
Sebab, menurutnya, Kadarusman adalah korban pengeroyokan bukan pelaku.
• Motor Honda Supra Dicuri, Pemilik Lapor Polisi, Polisi Butuh Enam Bulan Ringkus Tersangka Residivis
• Pencuri Uang ATM di Indomaret Surabaya dan Gresik Ternyata Warga Cimahi & Lampung, Begini Tampangnya
• Jadikan Anaknya Siswa SD Umpan, Pria Tulungagung ini Dengan Mudah Jarah Uang Puluhan Juta di 3 SPBU
Marsuto Alfianto menyebut, kliennya hanya ingin melakukan pembelaan kepada Subaidi (temannya) yang dipukul oleh terlapor (Anang).
Kata dia, Anang (terlapor) melakukan pemukulan kepada Subaidi yang merupakan teman Kadarusman (korban).
Kemudian, korban mencoba melerainya, agar tidak melakukan pemukulan terhadap teman korban tersebut.
Namun, terlapor malah memukul dan menganiaya Kadarusman bersama temannya hingga mengalami luka robek pada bagian kepala depan.
Kadarusman juga mengalami bengkak pada telinga kanan bagian belakang, bengkak pada kepala bagian atas, dan memar pada dada kanan.
Berdasarkan kronologis dan merujuk pada pasal 49 KUHP, kata dia, maka kliennya tidak layak untuk dijadikan tersangka.
• Bermaksud Merampok Mesin ATM, Pria ini Justru Tewas Akibat Kecerobohannya, Aksinya Terekam CCTV
• Penemuan Sosok Mayat Lelaki di Atas Batu Hebohkan Warga, Awalnya Dikira Tidur dengan Mata Terbelalak
Pasal 49 KUHP berbunyi, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
"Penahanan yang dilakukan pihak Polsek Tlanakan yang saat ini klien kami dititip ditahanan Polres Pamekasan bagi kami tidak layak untuk dijadikan tersangka dan kami tidak sepakat," katanya, Minggu (27/10/2019).
Ketua LBH Pusara itu mengungkapkan, merujuk pada pasal yang disangkakan oleh penyidik Polsek Tlanakan kepada kliennya, yakni pasal 351 ayat 1, maka penyidik boleh tidak menahan.
"Biasanya untuk di bawah ancaman lima tahun itu, boleh untuk tidak ditahan," ujarnya.
Namun, kata dia, sangat layak jika empat orang yang menganiaya kliennya tersebut ditahan dan dikenakan Pasal 170 ayat 2 angka 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
• Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi V Ditargetkan Fungsional Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2020
• Ditinggal Pemilik Tidur Siang, Motor Yamaha NMax Raib Digondol Maling di Parkiran Rumah Tanpa Pagar
Ia juga menyayangkan terkait prosedural pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diberikan kepada keluarga kliennya yang terindikasi ada permainan.
Pasalnya SPDP yang tertulis tanggal 17 Oktober 2019, malah diberikan tanggal 25 Oktober 2019.
"SPDP itu diberikan setelah isya' sekitar pukul 20.00 WIB kepada keluarga klien kami," ungkapnya.
"Dengan tidak sesuainya prosedural pemberitahuan SPDP itu malah timbul kecurigaan kami bahwa pihak Polsek Tlanakan sudah mengetahui jika permasalahan ini akan melebar dan pihak kami akan melakukan langkah-langkah hukum," sambung dia.
Marsuto Alfianto mengutarakan, biasanya setelah laporan polisi dibuat, SPDP harus diberikan dalam jangka waktu maksimal tujuh hari.
Hal itu merujuk berdasarkan Perkap No. 6 tahun 2019 dan Perkap No. 14 tahun 2012.
"Dasarnya laporan itu tanggal 10 Oktober 2019 dan baru diberikan tanggal 25 Oktober 2019, ini ada apa? Menurut saya ini akan ada permainan," tegasnya.
• Hujan Deras Disertai Angin Kencang Melanda Dusun Bitingan Bojonegoro, Puluhan Rumah Warga Rusak
• Kepergok Korban Saat Mencuri Ponsel, Maling di Surabaya Dihajar Warga hingga Wajahnya Babak Belur
Marsuto Alfianto membeberkan, pemanggilan kliennya oleh penyidik Polsek Tlanakan, saat itu dipanggil bukan sebagai saksi terlapor, melainkan dipanggil untuk berdamai.
"Cuma pada saat itu klien kami kan namanya korban, masak mau berdamai?" ujarnya.
Menurut Marsuto Alfianto, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai senjata tajam yang dipakai empat pelaku untuk menganiaya kliennya, malah dihilangkan oleh pihak penyidik Polsek Tlanakan.
"Kalau prosedur hukum seperti ini, seterusnya tidak akan baik," ucapnya.
Lebih lanjut, Marsuto Aflianto meminta kepada pihak Polres Pamekasan untuk permasalahan ini agar betul-betul dilakukan secara promoter, profesional modern, dan terpercaya.
"Besok kami akan melakukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Pamekasan," tandasnya.
• Himpunan Pengusaha Daring Dorong Aplikator dan Pemerintah Perketat Keamanan Para Driver Online
• Tiga Pasar di Trenggalek Siap Difungsikan Akhir Tahun 2019 Setelah Tahap Renovasi Rampung