Breaking News

Berita Batu

Baru 18 Tahun, Wanita ini Nekat Jadi Muncikari, Jajakan Teman Semasa SMA ke Klien Pakai WhatsApp

Wanita bernama R sudah menggeluti bisnis penawaran jasa perbuatan cabul meski usianya baru 18 tahun.

Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/BENNI INDO
Muncikari R (18) yang ditangkap di Kota Batu, Kamis (7/11/2019). 

“Saat kami amankan, pekerjanya diberikan sejuta. R sendiri mendapat 700 per orang,” tegas AKP Hendro Tri Wahyono.

Dijelaskan AKP Hendro Tri Wahyono, R mengaku sudah menjalani praktik melanggar hukum itu selama dua bulan ini.

Ia sudah melakukan transaksi sebanyak empat kali.

Perempuan yang ia tawarkan mulai dari usia 18 tahun, 19 tahun, hingga 36 tahun.

Muncikari R (18)
Muncikari R (18) (TRIBUNMADURA.COM/BENNI INDO)

Selain menangkap R, polisi juga mendalami informasi dari dua orang saksi.

R ternyata menawarkan teman-temannya sendiri semasa sekolah SMA. 

Selain itu, R juga menawarkan dua mahasiswi dari sebuah universitas yang berada di Kota Malang dan Kota Surabaya.

“Sudah melakukan empat kali, semua dilakukan di Batu, empat orang yang ditawarkan," ungkap R.

Atap Kelas SDN Gentong Ambruk, Kepala Sekolah Sering Dapat Teror Misterius dan Diminta Sejumlah Uang

Cara Menolak Masuk Undangan Grup WhatsApp, Pastikan Mengingat Waktu Kapan Diundang Admin

"Ada satu orang mahasiswi di Malang, satu lagi kuliah di Surabaya,” tambahnya.

R dijerat Pasal 506 dan Pasal 296 KUHP. Polisi saat ini tengah mengembangkan kasus untuk mengurai dugaan adanya jaringan di balik R. 

Penyelidikan kasus ini juga bagian dari upaya memberantas kasus prostitusi di Kota Batu.

Sebelumnya, Polda Jatim juga melakukan penggerebekan kasus prostitusi di Kota Batu beberapa waktu lalu. (Benni Indo)

3 Pulau di Sumenep Diberi Bantuan Air Bersih, BPBD Drop 160 Juta Liter Air selama Kemarau di Jatim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved