Berita Blitar
Buka Jasa Praktik Gandakan Uang, Komplotan Penipu Gasak Uang Rp 700 Juta Milik Korbannya di Hotel
Kelima pelaku penipuan menggasak uang korban senilai Rp 700 juta dengan modus penggandaan uang.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pelaku meminta korban membuka bungkusan itu di rumah.
Tetapi, setelah dibuka di rumah, bungkusan kain mori itu berisi potongan kertas bukan uang.
Korban merasa tertipu dan langsung melapor ke Polres Blitar Kota.
"Para pelaku ditangkap di Yogyakarta. Mereka ditangkap di hotel di Yogyakarta secara terpisah," ucap. AKBP Adewira Negara Siregar.
"Kami menyita uang tunai sebesar Rp 350 juta yang diduga hasil kejahatan para pelaku," katanya.
Sebelumnya, Pria asal Jl Wilis, Kota Blitar, H, menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang.
H kehilangan uang tunai sebesar Rp 700 juta karena tergiur dengan iming-iming pelaku yang bisa melipatgandakan uangnya.
H melaporkan kasus penipuan dengan modus penggandaan uang itu ke SPKT Polres Blitar Kota, Kamis (7/11/2019) siang.
Dari hasil olah TKP, polisi mendapatkan alat bukti rekaman kamera CCTV aktivitas pelaku dan korban di hotel.
Dari bukti itu, polisi membekuk para pelaku di Yogyakarta. (sha)