Berita Malang
Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Januari 2020, Ratusan Warga Kota Malang Ajukan Penurunan Kelas
Ratusan warga Kota Malang mengajukan penurunan kelas BPJS Kesehatan dari kelas II ke kelas III.
Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Meski demikian, jumlah masyarakat yang mengajukan penurunan kelas di Kota Malang terbilang masih sedikit.
• DPMD Pastikan Tak Ada Desa Siluman di Kabupaten Pamekasan, Sebut Dana Desa Sesuai Rumusan Pemerintah
Hingga Oktober 2019 tercatat, peserta BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) wilayah Kota Malang sebanyak 244 ribu orang.
Hal tersebut dikatakan oleh Wenan Setyo Nugroho. Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Dikarenakan, terkait kenaikan iuran ini, masih jadi bahan rapat di gedung DPR.
"Jika dilihat dari total jumlah peserta dibandingkan yang mengajukan perpindahan kelas, prosentasenya tidak banyak," kata dia.
"Bisa jadi masih banyak juga masyarakat yang menunggu keputusan pemerintah pusat," sambungnya.
• Bikin Warga Resah, Judi Dadu di Nganjuk Digerebek Polisi, Pelaku Lari Semburat saat Mau Ditangkap
"Karena juga masih banyak masyarakat yang masih bertahan," ucapnya.
Wenan menyampaikan, pengajuan penurunan kelas dari para peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS ataupun melalui aplikasi mobile JKN.
Kata dia, hanya perlu membawa KTP dan KK, para peserta BPJS Kesehatan akan dilayani sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Status perpindahan kelas ini akan otomatis berlaku pada bulan berikutnya per tanggal 1 pasca pengurusan perpindahan kelas.
"Selain datang ke kantor, ada juga yang mengajukan lewat aplikasi mobile JKN," jelas dia.
• Tim Penilai Lomba Polda Jatim Cek KTL di Bangkalan, Jalan Soekarno Hatta dan Teuku Umar Jadi Fokus
"Saat ini pengguna mobile JKN di Kota Malang juga mulai ada peningkatan jumlah pengguna," tambah dia.
"Tercatat sudah ada 10.000 jiwa yang telah menggunakan, berdasarkan regristasi yang sudah masuk," terangnya.
Seiring dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan tersebut, Wenan menyampaikan, tidak ada perbedaan terkait dengan pelayanan.
Perbedaan hanya akan terjadi pada fasilitas kamar apabila ada peserta yang rawat inap sesuai dengan kelasnya.
"Semua pelayanan akan sama. Pelayanan medis sesuai standar yang telah di berikan oleh kementerian kesehatan," tandasnya.
• Pelarian DPO Kasus Pencurian Berakhir di Kantor Polisi, Dapat Hadiah Timah Panas usai Buron 2 Tahun