UMK Jatim 2020

BREAKING NEWS: Gubernur Khofifah Resmi Tetapkan UMK 2020 Jatim bagi 38 Kabupaten/Kota, Ini Daftarnya

Gubernur Jatim Khofifah Akhirnya Resmi Tetapkan UMK 2020 di Jatim untuk 38 Kabupaten/Kota, Cek Daftar Lengkapnya

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/FATIMATUZ ZAHROH
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Sekdaprov Jawa Timur, Kadisnakertrans Jawa Timur, Dewan Pengupahan dan juga Apindo saat mengumumkan penetapan UMK Jatim 2020 untuk 38 kabupaten/kota, Rabu (20/11/2019). 

Breaking News - Gubernur Jatim Khofifah Resmi Tetapkan UMK 2020 di Jatim untuk 38 Kabupaten/Kota, Cek Daftar Lengkapnya

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengumumkan penetapan UMK Jatim 2020 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, Rabu (20/11/2019).

Saat mengumumkan UMK Jatim 2020, Khofifah didampingi oleh Sekdaprov Jawa Timur, Kadisnakertrans Jawa Timur, Dewan Pengupahan dan juga Apindo.

Hasilnya, UMK Jatim 2020 dengan nilai tertinggi ada di Kota Surabaya, yakni Rp. 4.200.479,19.

Sedangkan untuk UMK Jatim 2020 yang terendah ada di angka Rp 1.913.321,73 dan tersebar di sembilan kabupaten di Jawa Timur.

Yaitu di Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.

"Untuk penetapan UMK tahun 2020 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur telah melakukan koordinasi dengan seluruh kabupaten kota, beserta juga Apindo.

Karena sesuai regulasi, untuk UMK harus diusulkan oleh kabupaten kota di seluruh Jawa Timur," kata Khofifah.

BREAKING NEWS - Istri Napi Terorisme Umar Patek Resmi jadi Warga Negera Indonesia, Ada Kepala BNPT

6 Wanita Muda di Pamekasan Tidur Sekamar di Kos Pria saat Satpol PP Gelar Razia, Inilah yang Terjadi

Hamil Duluan Korban Perbuatan Pria Dewasa, Sebanyak 23 Gadis Muda Kota Kediri Gelar Pernikahan Dini

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews.com)

Penetapan UMK Jatim 2020 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur tahun 2020.

Penetapan UMK Jatim 2020 dirumuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.

Berdasarkan surat tersebut ditentukan kenaikan UMK adalah 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Yang didapatkan dari inflasi 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.

Sehingga kenaikan UMK tahun 2020 berdasarkan daya inflasi dan pertumbuhan ekonomu nasional yaitu 8,51 persen.

Petani di Madiun Mengamuk, Dapati Lahan Sawahnya Dipasang Tiang Listrik Milik PLN Tanpa Izin

Legenda Persebaya Anang Maruf eks Driver Ojek Online Kena Musibah, Honda Beat Miliknya Dicuri Maling

Dimintai Tolong Wanita Tetangganya, Pria di Blitar Tewas Mengenaskan Disaksikan Anak Kandungnya

Berikut data UMK 2020 di Jatim untuk 38 kabupaten/kota berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur:

1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19
2. Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51
3. Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85
4. Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19
5. Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17
6. Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66.
7. Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.
8. Kota Batu : Rp. 2.794.800,00.
9. Kota Pasuruan : Rp. 2.794,801,59
10. Kab. Jombang : Rp. 2.654.095,87.
11. Kab. Tuban : Rp. 2.532.234,77.
12. Kab. Probolinggo : Rp. 2.503.265,94.
13. Kota Mojokerto : Rp. 2.456,302,97
14. Kab. Lamongan : Rp. 2.423,724,77
15. Kab. Jember : Rp. 2.355.662,90.
16. Kota Probolinggo : Rp. 2.319,796,75
17. Kab. Banyuwangi : Rp. 2.314.278,87.
18. Kota Kediri : Rp. 2.060.925,00.
19. Kab. Bojonegoro : Rp. 2.016.780,00.
20. Kab. Kediri : Rp. 2.008.504,16.
21. Kab. Lumajang : Rp. 1.982.295,10.
22. Kab. Tulungagung : Rp. 1.958.844,16.
23. Kab. Bondowoso : Rp. 1.954.705,75.
24. Kab. Bangkalan : Rp. 1.954.705,75.
25. Kab. Nganjuk : Rp. 1.954.705,75.
26. Kab. Blitar : Rp. 1.954.705,75.
27. Kab. Sumenep : Rp. 1.954.705,75.
28. Kota Madiun : Rp. 1.954.705,75.
29. Kota Blitar : Rp. 1.954.635,76.
30. Kab. Sampang : Rp. 1.913.321,73.
31. Kab. Situbondo : Rp. 1.913.321,73.
32. Kab. Pamekasan : Rp. 1.913.321,73.
33. Kab. Madiun : Rp. 1.913.321,73.
34. Kab. Ngawi : Rp. 1.913.321,73.
35. Kab. Ponorogo : Rp. 1.913.321,73.
36. Kab. Pacitan : Rp. 1.913.321,73.
37. Kab. Trenggalek : Rp. 1.913.321,73.
38. Kab. Magetan : Rp. 1.913.321,73.

Perkiraan UMK 2020 di Madura
Perkiraan UMK 2020 di Madura (healthecareers.com)

Sikap Buruh

Sebelumnya, Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerka Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nurudin Hidayat menyatakan, UMK Jatim 2020 yang ditetapkan Gubernur, besaran nilainya sudah bisa diketahui, karena formula penghitungannya relatif lebih mudah.

Hasilnya, UMK Surabaya 2020 diprediksi tetap menjadi paling tinggi dibandingkan kabupaten/kota lain di Jatim dengan nilai Rp 4,2 juta.

Sementara UMK paling rendah tetap Kabupaten Magetan yakni di angka Rp 1,9 juta.

Besaran nilai UMK itu merupakan simulasi paling mudah dalam menentukan UMK 2020 yang didasarkan pada formulasi Peraturan Pemerintah / PP 78/2015.

Yakni, besarnya UMK naik 8,51 persen dari besaran nilai UMK 2019. 

"Kalau pemberlakuan PP tersebut artinya akan terjadi UMK pukul rata semua daerah.

Ini yang tidak dikehendaki buruh sama sekali," tegas Nurudin Hidayat, Jumat (1/11/2019).

Daerah dengan katagori daerah ring I, kata Nurudin Hidayat, akan tetap menjadi daerah dengan besaran UMK paling tinggi.

Ada lima daerah ring ini yakni, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto. Besaran nilai UMK 2020 di angka plus minus Rp 4,2 juta. 

Khusus kabupaten/kota di wilayah Pulau Madura yang meliputi Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep, nilai UMK 2020 kenaikannya diperkirakan berkisar antara Rp 150.054 sampai Rp 153.299.

Untuk UMK Bangkalan, jika UMK tahun 2019 Rp 1.801.406, pada tahun 2020 diperkirakan naik menjadi Rp 1.954.705.

Lalu UMK Sumenep, jika tahun 2019 Rp 1.801.406, pada tahun 2020 diperkirakan UMK nya naik menjadi Rp 1.954.705.

Kemudian UMK Sampang, jika tahun 2019 Rp 1.763.267, pada tahun 2020 diperkirakan naik menjadi Rp 1.913.321.

Dan UMK Pamekasan, kalau tahun 2019 Rp 1.763.267, di tahun 2020 diperkirakan naik menjadi Rp 1.913.321.

Prediksi kenaikan UMK 2020 jika menggunakan formulasi PP 78/2015, yaitu naik sebesar 8,51% dipukul rata untuk semua daerah.

Namun, buruh, kata Nurudin Hidayat, menolak kenaikan UMK 2020 dengan menggunakan formulasi PP 78/2015 tersebut, dengan alasan :

1. UU 13/2003 mengamanatkan dalam penetapan UMK dengan melakukan survei KHL (kebutuhan hidup layak)

2. Jika menggunaka formulasi PP 78/2015, maka disparitas upah minimum di Jawa Timur akan semakin tinggi yang berdampak terhadap kesenjangan ekonomi juga akan semakin tinggi.

3. Tidak memenuhi rasa keadilan buruh, contoh UMK Kab. Mojokerto Vs Kota Mojokerto dan UMK Kab. Pasuruan Vs Kota Pasuruan yang hannyan berbatasan dengan jalan raya/sungai, tetapi selisih upahnya sangat tinggi.

Tanggapan Apindo

Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2020 telah diputuskan di berbagai daerah di Jatim.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim, Arief Harsono mengatakan, pihaknya berpegang pada Peraturan Presiden (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan terkait penetapan UMK tersebut.

"Kami berpedoman dengan aturan di PP 78/2015 tentang Pengupahan.

Dalam aturan itu sudah jelas kenaikan UMK per tahun adalah 8,51 persen," kata Arief, saat dihubungi, Jumat (1/11/2019).

Lebih lanjut, Arief mengatakan bila aturan itu sudah disepakati dan harus dijadikan paduan.

Kalau keluar dari aturan tersebut, Arief mengaku bahwa kondisi pengusaha saat ini, sedang mengalami pertumbuhan usaha yang melambat.

"Ekonomi dunia sedang tidak bagus. Terancam resesi.

Dan kami berusaha terus untuk stabil, meski pasar domestik juga melambat, mulai terimbas perdagangan dunia," ungkap Arief.

Kondisi itu juga terjadi di Jatim. Namun pihaknya tetap menjaga kondusifitas antara pengusaha dan pekerja dengan mengikuti aturan yang berlaku.

"Mengikuti aturan yang berlaku sebenarnya juga berat. Tapi itu tadi kami terus menjaga agar tidak sampai ada masalah," tandas Arief. (Fatimatuz Zahroh/Nuraini Faiq/Sri Handi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved