Berita Jombang
Ditinggal Pengajian, Rumah Warga Jombang Dibobol Maling, Pelaku Panjat Tembok dan Rusak Plafon Kamar
Irwan Wahyudi (44) membobol rumah Moch Yasin (60) saat ditinggal mengikuti pengajian.
Penulis: Sutono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Irwan Wahyudi (44) membobol rumah Moch Yasin (60) saat ditinggal mengikuti pengajian
TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG - Polres Jombang menangkap Irwan Wahyudi (44), warga Jalan Patimura Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jumat (22/11/2019).
Penangkapan itu dilakukan setelah Irwan Wahyudi diduga membobol rumah milik Moch Yasin (60), warga desa setempat.
Penangkapan ini bermula dari laporan Yasin, sekitar dua bulan lalu.
• Massa di Pamekasan Gelar Demo Besar-Besaran, Tuntut Sukmawati Soekarnoputri Ditangkap dan Diadili
• Curiga Alarm Ponsel Tak Berdering, Pria Blitar Terbangun dari Tidur, Kaget Lihat Jendela Rumahnya
• Sempat Ditutup Selama Sepekan, Semua Jalur Pendakian ke Gunung Lawu Kembali Dibuka
Yasin melapor rumahnya dibobol maling dan kehilangan sebuah ponsel merek Oppo dan uang tunai Rp 3 juta.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Ambuka Yudha mengatakan, pelaku membobol rumah korban dengan cara masuk melalui atap rumah saat korban sedang pergi.
Setelah masuk, pelaku selanjutnya mengambil barang dan uang yang ada di rumah tersebut.
"Rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal mengikuti pengajian oleh pemiliknya," ungkap AKP Ambuka Yudha.
"Pelaku masuk dengan memanjat tembok belakang, kemudian membuka atap genting dan merusak plafon kamar dan turun mengambil barang-barang pelapor," sambung dia.
• Sudah Disomasi Beberapa Kali, Karyawan di Sidoarjo Dilaporkan Perusahaan Atas Kasus Penggelapan Uang
• Polda Jatim Ringkus Pemilik Toko Elektronik di Tulungagung, Diduga Terkait Kasus Kejahatan Seksual
Dikatakan dia, untuk mempermudah aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan menggunakan sejumlah alat.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian materiil Rp. 5,7 juta.
Kini pelaku ditahan polisi dan dijerat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Dari tangan pelaku kami sita sebuah HP merk Oppo warna hitam, sebuah senter kepala, obeng, pisau atau sangkur," pungkas dia.(uto/sutono)
Maling Mencuri Sound System
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus Samsul Arifin (41), warga Kota Surabaya, Rabu (20/11/2019) malam.