Berita Pemerintahan
2.006 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Jatim Akan Dipangkas, Hanya Jabatan ini yang Dipertahankan
Sebanyak 2.006 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Jatim Akan Dipangkas, Hanya Posisi Jabatan ini yang Dipertahankan
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Mujib Anwar
Sebanyak 2.006 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Jatim Akan Dipangkas, Hanya Posisi Jabatan ini yang Dipertahankan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur / Pemprov Jatim memastikan sejalan dengan Pemerintah Pusat untuk melakukan penyederhanaan birokrasi.
Salah satunya, terkait arahan pusat terkait penyederhanaan pejabat eselon III dan pejabat eselon IV.
Ini berarti, akan ada pengeprasan dan penyederhanaan terhadap sekitar 2.006 pejabat eselon III dan pejabat eselon IV di lingkungan Pemprov Jatim.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Jatim Anom Surahno mengatakan, bahwa ada beberapa catatan yang diberikan oleh Pemprov sebelum melaksanakan kebijakan tersebut.
Terutama terkait pejabat dan posisi yang akan tetap dipertahankan dan tidak dipangkas eselonnya menjadi pejabat fungsional.
"Ada beberapa catatan. Pejabat yang terkait teritoriaal, direktif dipemerintahan seperti Lurah, Camat itu tidak dipangkas.
Juga OPD yang punya fungsi direktif juga akan dipertahankan. Seperti Kepala TU dan juga sekretariat," kata Anom Surahno, Kamis (28/11/2019).

Kesekretariatan termasuk TU dan juga bagian administratif. Karena, dikatakan Anom Surahno, sebagaimana aturan Permendagri No 21 Tahun 2011 disebutkan bahwa kuasa penggunaan anggaran harus dijabat oleh pejabat struktural.
Tidak boleh dijabat oleh pejabat fungsional. Ini lantaran pejabat fungsional tidak kewenangan jika ada pertanggunggugatan anggaran.
Sehingga mau tidak mau pejabat yang memegang kuasa engguna anggaran tidak akan masuk dalam posisi pemangkasan eselon.
Sebagaimana diketahui SE 393/2019 tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi yang terbit pada tanggal 13 November 2019.
Dalam SE tersebut terdapat sembilan langkah strategis dalam penyederhanaan birokrasi.
Langkah itu dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III dan IV dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan struktural.
Yang kemudian dilkukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan struktural dengan ke jabatan fungsional yang akan diduduki.