Berita Gresik
Tipu Calon Jemaah Haji, Warga Gresik Dituntut Penjara Setahun, Kantongi Uang Korban Ratusan Juta
Warga Kabupaten Gresik ini diduga telah menipu calon jemaah haji hingga raup keuntungan ratusan juta rupiah.
Penulis: Soegiyono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Warga Kabupaten Gresik ini diduga telah menipu calon Jemaah Haji hingga raup keuntungan ratusan juta rupiah
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Rahardian Wendar Dianto, warga Kabupaten Gresik, dituntut hukuman selama satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik, Rabu (4/12/2019).
Tuntutan tersebut akibat terdakwa diduga menipu calon Jemaah Haji senilai ratusan juta rupiah.
Jaksa Aditya Budi S menyatakan, terdakwa Rahardian diduga secara sah terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
• Bisa Bikin Kulkas Lemari Es dan Freezer Meledak, 3 Benda ini Dilarang Keras untuk Disimpan di Kulkas
• Kasus Keperawanan Atlet Senam Makin Memanas, Beredar Video Wali Kota Kediri Usir Pengurus KONI Jatim
Terdakwa menipu para calon Jemaah Haji dengan iming-iming harga murah dan cepat.
Ia melakukan penipuan dengan program Ongkos Naik Haji (ONH) Plus untuk pejabat melalui Koperasi Petrokimia Gresik tahun 2025.
Terdakwa Rahardian mengatakan bahwa ada jatah haji plus untuk pejabat yang dapat digantikan orang lain.
Alasannya, pejabat tersebut sudah pernah berangkat haji dan berhalangan.
Kemudian, dari keterangan para saksi, bahwa korban sudah ada yang menyetor uang ONH plus secara diangsur.
• Polresta Malang Kota Larang Ormas Gelar Sweeping Jelang Natal, Siap Beri Sanksi Bagi Pelanggarnya
• Ulang Tahun ke-44, Kapolres AKBP Djoko Lestari Dapat Kejutan Spesial dari Wakapolres Pamekasan
Ada yang mengangsur Rp 8 juta, Rp 12 Juta, Rp 15 Juta dan ada yang Rp 20 Juta. Total mencapai Rp 187 Juta lebih.
Dari banyaknya korban penipuan tersebut, terdakwa belum punya itikat baik untuk mengembalikan uang para korban.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu, terdakwa berterus terang dalam persidangan, mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Dari bukti persidangan bahwa terdakwa Rahardian Wendar Dianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sesuai Pasal 378 KUHP.
"Menuntut terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama satu tahun, dikurangi masa tahanan," kata Aditya.
Mendapat tuntutan hukuman tersebut, terdakwa Rahardian hanya diam.
• Bela Adik yang Ditempeleng, Pria Sumenep Terancam 5 Tahun Penjara setelah Carok dengan Pemuda Desa
• Terpidana KDRT di Rutan Klas IIB Sumenep Melarikan Diri, Dikenal Berpengalaman Kabur dari Penjara