Berita Pamekasan
Sejumlah Toko di Pamekasan Tak Gaji Karyawannya Sesuai UMK 2019, Bupati: Sudah Kesepakatan Kontrak
Sejumlah toko dan industri di Kabupaten Pamekasan belum menggaji karyawannya sesuai UMK.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Sejumlah toko dan industri di Kabupaten Pamekasan belum menggaji karyawannya sesuai UMK
Laporan Wartawam TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sejumlah toko dan industri di Kabupaten Pamekasan, Madura, belum menggaji karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan 2019.
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengatakan, saat pihaknya melakukan pengecekan langsung ke sejumlah toko dan industri, rata-rata pemilik toko dan industri hanya mampu membayar karyawannya di bawah UMK Pamekasan 2019.
Namun, meski menggaji di bawah UMK, hal tersebut, kata Baddrut Tamam, sudah berdasarkan kesepakatan awal kontrak kerja antara karyawan dengan pemilik usaha.
• Kisah Memilukan Slamet Warga Lumajang Kehilangan Kaki, Korban Begal Sadis Surabaya asal Balongsari
• Rumah Mewah di Kota Malang Disegel Satpol PP dan BP2D, Ketahuan Nunggak Pajak Sejak 16 Tahun Lalu
• Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2020, Pengamanan di Pamekasan Belum ada Informasi
"Saya sudah cek langsung ke lapangan," kata Baddrut Tamam kepada TribunMadura.com, Jumat (6/12/2019).
"Beberapa toko dan industri di Pamekasan memang ada sebagian yang masih menggaji karyawannya di bawah UMK tahun 2019," sambung dia.
Baddrut Tamam melanjutkan, untuk nominal gaji yang diberikan kepada setiap karyawan yang bekerja di sejumlah toko dan industri di Kabupaten Pamekasan besarannya bervariatif, mulai dari Rp 900 ribu per bulan hingga Rp 1.5 juta per bulan.
"Ya rata-rata mampunya pemilik usaha itu hanya segitu menggaji karyawannya," ungkap Baddrut Tamam.
"Sedangkan UMK kita kan di tahun 2019 sekitar Rp 1.7 juta sekian dan tahun 2020 ini sekitar Rp 1.9 juta sekian," lanjutnya.
"Memang masih sedikit pemilik usaha yang menggaji sesuai UMK 2019," ujarnya.
Politisi Partai PBK itu juga mengungkapkan, pemilik usaha yang tidak membayar karyawannya sesuai UMK Pamekasan 2019, rata-rata bergerak di bidang usaha Industri Kecil Menengah (IKM) dan retail.
• Polres Pamekasan Antisipasi Pergeseran Peredaran Narkoba dari Sampang Menjelang Akhir Tahun 2019
• Cinema Mall akan Dibangun di Pamekasan & Sempat Buka Lowongan, Pemkab Pamekasan Malah Bilang Begini
"Saat saya tanya langsung kepada para pemilik usaha itu dan para karyawan mereka, bahasa yang mereka ucapkan ke saya hampir sama," katanya.
"Kami bekerja sudah sesuai kesepakatan kontrak kerja pak," ungkap Baddrut Tamam menirupakan ucapan mereka.
Tidak hanya itu, Baddrut Tamam mengungkapkan, jawaban para pemilik usaha cenderung sama, yakni ingin menggaji karyawan mereka sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja awal antara pemilik usaha dan karyawan.