Video Janda Madura Tanpa Busana
Enam Fakta Kasus VIDEO JANDA MADURA TANPA BUSANA, Bermula Iseng di Kamar dengan HP Xiaomi Kesayangan
Enam Fakta Kasus Video Janda Madura Tanpa Busana, Bermula Iseng di Kamar Dengan Handphone Xiaomi Kesayangan
Enam Fakta Kasus Video Janda Madura Tanpa Busana,
Bermula Iseng di Kamar Dengan Handphone Xiaomi Kesayangan yang Akhirnya membawa ke Penjara
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasus video janda Madura tanpa busana viral di media sosial dan membuat geger masyarakat Sumenep, Madura.
Kasus tersebut kini telah ditangani serius dan intensif oleh penyidik dari Polres Sumenep.
Sejumlah fakta menarik, terungkap dari kasus video janda Madura tanpa busana, yang menjerat ZA, janda berusia 31 tahun.
ZA merupakan janda Madura, warga Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
• Viral di Facebook, Video Kelompok Siswi SMA Diduga Mau Pesta Miras, Ada yang Cuma Pakai Tank Top
• Daftar Harga iPhone, Mulai iPhone 6s Plus Hingga iPhone 11 Pro Max, Cek Spesifikasi dan Harganya
• Bikin Video Janda Madura Tanpa Busana, Wanita Kecamatan Batuputih Sumenep ini Terjerat UU Pornografi
Berikut enam fakta kasus video janda Madura tanpa busana:
1. Video tanpa busana dibuat sendiri
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (9/12/2019), mengatakan, video tanpa busana dengan pemeran ZA si janda Madura dibuat oleh si pelaku sendiri.
Video yang direkam itu mulanya hanya untuk pribadi.
Namun, entah bagaimana, video tersebut tersebar dan membuat heboh warganet dan masyarakat Sumenep.
2. Karena iseng
Dihadapan polisi, ZA si janda Madura mengaku, bahwa dirinya membuat video tanpa busana alias video panas tersebut karena iseng.
Video syur tersebut di buat ZA (31) janda Madura asal Kecamatan Batuputih pada bulan Oktober 2019 pukul 13.00 WIB.
Pembuatan video tanpa busana dilakukan di kamar ZA sendiri.
"Ini baru pertama kalinya saya membuatnya," kata ZA, dihadapan polisi.
Namun, akibat ulah isengnya tersebut, malah membuat ZA si janda Madura menggegerkan jagat dunia maya dan masyarakat Sumenep.
Dia juga harus berurusan dengan hukum dan mendekam di penjara.
• Suara Azan dan Shalawat Menderu saat Puting Beliung Sapu Akses Suramadu: Angin Berbelok Hantam Pohon
• Digaji Rp 2 Juta Ngaku Tak Cukup, Karyawan Depo Air Isi Ulang Nekat Gasak iPhone dan OPPO Majikan
• HOROR Bus PO Harapan Baru Ciptakan di Terminal Arjosari, Tabrak Angkot 5 Motor & Hajar Tiang Listrik

3. Pakai Hanphone Xiaomi
Untuk mewujudkan keinginannya membuat video panas dan video tanpa busana, janda Madura ZA merekam menggunakan handphone miliknya, yakni Xiaomi tipe 4A, yang menjadi ponsel kesayangannya.
Setelah video tanpa busana tersebut beredar luas di media sosial dan membuat heboh masyarakat, polisi akhirnya menangkap ZA si janda Madura, pelaku sekaligus aktor di balik pembuatan video panas tersebut.
Dari tangan ZA, polisi mengamankan sarung warna biru motif batik dan hanphone Xiaomi tipe 4A warna merah muda yang dipakai untuk merekam dan membuat video tanpa busana.

4. Dijebloskan ke Penjara
Setelah video tanpa busana dengan pelaku ZA si janda Madura asal Kecamatan Batuputih tersebar dan viral di media sosial serta membuat heboh masyarakat Sumenep, Polres Sumenep langsung bergerak untuk menangkap si pelaku.
Tak butuh lama bagi polisi untuk mengamankan si ZA.
"Anggota kami sudah mengamankan tersangka ZA," tegas Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (9/12/2019).
ZA si janda Madura ditangkap pada Hari Sabtu (7/12/2019) pukul 02.00 WIB.
Setelah ditangkap, dia langsung dijebloskan polisi ke penjara Polres Sumenep.
• Isi Dakwah Sempat Diprotes, Gus Muwafiq Sowan KH Anwar Mansyur dan Pengasuh Lirboyo untuk Tabayun
• Perumahan The Menganti Gresik Diprotes Pembeli, Sudah Bayar Ratusan Juta Tak Kunjung Bisa Menempati
• BREAKING NEWS: Akses Suramadu Bangkalan Diterjang Puting Beliung, Pohon Roboh & Tiang Listrik Miring

5. Dijerat Undang-undang Pornografi
ZA, si janda Madura asal Kecamatan Batuputih Sumenep harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah video tanpa busananya tersebar dan viral serta membuat heboh masyarakat.
Polisi, kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, menjerat ZA dengan pasal 29 UU RI Nomer 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
"Dalam pasal 29 UU RI Nomer 44 Tahun 2008 ini, menerangkan tentang setiap orang itu dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi," tegasnya.
6. Penyebar video janda Madura tanpa busana diburu
Sampai saat ini, Polres Sumenep masih mendalami penyebar video janda Madura tanpa busana, seiring dengan ditangkapnya seorang janda asal Kecamatan Batuputih, Sumenep.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto, video milik janda berinisia ZA itu tersimpan di dokumen galeri handphone Xiaomi miliknya.
"Videonya itu disimpan di galeri," kata Tego S Marwoto kepada TribunMadura.com, Senin (9/12/2019).
Nah, video janda Madura tanpa busana tersebut sempat terkirim ke seseorang dan kemudian tersebar ke media sosial hingga menjadi viral dan membuat geger warga Sumenep.
"Terus video itu sempat terkirim ke seseorang, nah seseorang inilah yang kemudian menyebarkannya ke media sosial," ungkapnya.
Ditanya siapa orang yang menyebar video tersebut, Tego S Marwoto mengaku masih mendalaminya.
"Sedang kami dalami," tegasnya. (*)
• Dengan Mudah Bawa Baju Muslim dari Toko Tanpa Bayar, Emak2 Tulungagung ini Tak Berkutik sama Medsos
• Hujan Deras & Puting Beliung Terjang KOTA KEDIRI, Satu Tewas 3 Mobil 5 Motor Ringsek Tertimpa Pohon
• Pria Mengaku Tak Makan dan Minum Selama 70 Tahun, Dokter Temukan Hal Mengejutkan saat Menelitinya
• INGAT, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2019 Jatim Mau Berakhir: Bisa Bayar via Indomaret