Berita Pamekasan

Angka Pengajuan Dispensasi Nikah di Pamekasan Tinggi, Anak Muda Diminta Tak Lakukan Pernikahan Dini

Ada puluhan perkara yang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Pamekasan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pixabay.com/StockSnap
ilustrasi - Angka Pengajuan Dispensasi Nikah di Pamekasan Tinggi, Anak Muda Diminta Tak Lakukan Pernikahan Dini 

Ada puluhan perkara yang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Pamekasan

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar mengatakan, angka pernikahan dini di Kabupaten Pamekasan, masih tinggi.

Hery Kushendar menuturkan, sejak Januari hingga November 2019, ada sekitar 32 perkara yang mengajukan dispensasi nikah.

Namun dari jumlah itu, kata dia, dispensasi nikah yang disetujui hanya sekitar 19 perkara.

VIRAL di Twitter, Wanita Bermobil Terekam Kamera Lakukan Hal Tak Terduga di Jalan Tol Pandaan-Malang

BREAKING NEWS - Puluhan Warga Kepung Gedung Mapolres Sampang, Bawa Poster Berisi Tuntutan dan Protes

Viral di WhatsApp, Foto Perempuan Pamekasan Pamer Dada, Diduga Diambil di Sebuah Tempat Wisata

Ia mengungkapkan, dispensasi nikah biasanya diajukan pihak perempuan yang berlum cukup umur menikah.

Untuk rentang usia yang mengajukan pernikahan dini, mulai dari usia 16 tahun sampai 18 tahun.

"Biasanya lebih banyak perempuan," kata Hery Kushendar kepada TribunMadura.com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/12/2019).

"Mereka biasanya yang belum cukup umur yang mengajukan dispensasi nikah ke PA Pamekasan," sambung dia.

Melihat fenomena itu, Hery Kushendar mengimbau agar generasi muda tidak terburu-buru menikah sebelum waktunya.

Sebab, dalam pernikahan, kata dia, banyak hal yang perlu dipikirkan dan dipersiapkan.

Penerapan Sertifikasi Pra Nikah Diminta Tak Kaku, PWNU Jatim: Jangan Jadi Halangan Hak Warga Menikah

Momen Haru Kakek dan Nenek Resmi Menikah, Tinggal Serumah Bertahun-Tahun dalam Status Nikah Siri

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/12/2019).
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/12/2019). (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)

Tak hanya lahir dan batin, ekonomi serta kesiapan mental kedua pihak untuk hidup satu rumah, harus dipikirkan secara matang.

"Ada kasus begini saat mengajukan dispensasi nikah, ketika di meja persidangan, mereka bilang sanggup," jelas Hery Kushendar.

"Namun, beberapa bulan kemudian, ternyata mereka datang lagi ke PA untuk mengajukan cerai," ujarnya.

"Dia bilang sanggup hanya untuk dispensasinya dikabulkan," lanjut dia.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved