Denda yang harus Dibayarkan Jika Kehilangan Kartu e-Toll, Tarifnya Dihitung dari Jarak Terjauh

Pengemudi yang menggunakan jalan tol akan dikenai denda jika kehilangan kartu pembayaran tol elektronik (e-Toll).

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M RIFKY EDGAR
Pintu exit Singosari Tol Malang-Pandaan, Selasa (14/5/2019) - Denda yang harus Dibayarkan Jika Kehilangan Kartu e-Toll, Tarifnya Dihitung dari Jarak Terjauh 

b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol,

c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol. (Kompas.com )

Rekomendasi Menu Sarapan Enak di Malang Buat Mengawali Tahun Baru, Ada Bubur hingga Soto Daging

Car Free Night Tidak Digelar di Surabaya, Warga Diimbau Tak Berlebihan Merayakan Malam Tahun Baru

Kasus Pengendara kehilangan E-Toll

Viral di media sosial Facebook, seorang pengguna jalan tol terkenda denda senilai Rp 1 juta lebih.

Denda itu diberikan lantaran pengguna jalan tol itu tidak bisa menunjukkan kartu pembayaran elektronik e-Toll.

Dari tayangan video di media sosial Facebook, pria berkaus merah itu membagikan kisahnya.

Ia mengatakan untuk pengguna jalan tol dan teman-teman driver jangan sampai kehilangan kartu e-Toll.

Karena kalau e-Toll hilang akan dikenakan tarif dua kali lipat dari rute terjauh.

"Ini saya dari Gerbang Tol Banyumanik turun ke gerbang tol Mojokerto (Penompo) jadi saya harus bayar satu juta dua ribu rupiah," ucapnya di dalam video tersebut.

Tak Mau Lapaknya Digusur, Puluhan PKL Bojonegoro Tuntut Janji Bupati Anna Muawanah sebelum Menjabat

Hasil Produksi Garam di Pamekasan Sepanjang 2019 Melimpah, Dinas Perikanan Sebut Faktor Pendukungnya

Saat perjalanan pulang ia sempat mengisi saldo e-Toll. Namun tanpa diketahui kartu e-Toll miliknya hilang saat keluar pintu gerbang Tol Penompo.

"Saya tadi malam itu habis isi saldo e-Toll, terus hilang dicuri orang," kata dia.

"Ya inilah kita harus lebih berhati-hati, ini katanya resmi memang begitu ada bukti kwitansi dan petugasnya," ungkapnya.

Berdasarkan bukti kwitansi pembayaran denda yang beredar, pengendara itu bernama Hari Purwanto.

Sedangkan kendaraan yang dikemudikan adalah truk.

Manajer Tol Surabaya-Mojokerto PT Jasa Marga (Persero) Erfan Afandi membenarkan kejadian itu.

Erfan Afandi menyebut, kejadian itu berada di pintu gerbang Tol Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Kamis (19/12/2019), sekitar pukul 12.01 WIB. (Gridoto)

Viral di WhatsApp, Pamflet Nikah Gratis di Pamekasan Banyak Diminati Warga, Ternyata Begini Faktanya

Tujuh Kota Terbaik untuk Merayakan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Adakah Kotamu?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved