Berita Sampang
FAKTA Mengejutkan Para Bandar Sabu Sampang, Modus Robin Hood hingga Bantu Warga dari Pendapatannya
Pendapatan para bandar sabu di Kabupaten Sampang disebut membantu tempat ibadah dan masyarakat yang tidak mampu.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
"Jadi Murniati sulit diketahui jika benar-benar mengedarkan sabu," tuturnya.
Tak hanya klip berisi sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti 135 plastik klip kosong warna bening, dan timbangan yang digunakan untuk menghitung berat sabu.
• Maling Motor Masuk IGD Rumah Sakit setelah Dihajar Massa sampai Lemas, Polisi: Habis Dikepruk Helm

"Begitupun kami juga mengamankan uang hasil penjualannya, sebesar Rp 50 juta," ucap dia.
Akibat ulahnya, Murniati dan Holisin dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar," tegasnya.
Sedangkan untuk MR, saat ini masih dalam proses pengejaran.
"Kami akan upayakan MR tertangkap, sebab semua barang ini merupakan miliknya," pungkasnya.
• Viral Percakapan Warga Kehilangan Mobil BMW yang Hanyut Terseret Banjir, Ternyata Tersangkut Pohon