Berita Kediri
Nafsu Memuncak Lihat Wanita Berdada Besar, Begal Payudara Kediri Lecehkan Korbannya saat Berkendara
Aksinya di jalan umum Desa Gampengrejo membawa Hariyanto (36) ke tahanan Polres Kediri.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kasus begal payudara itu selanjutnya dilaporkan polisi.

• Kesal Tak Digubris saat Kenalan dengan Cewek, Kuli Bangunan Jadi Begal Payudara Mahasiswi di Jalanan
• Penyebab Payudara Kendur, Benarkah Menyusui Dapat Mengubah Bentuk dan Ukuran Dada Wanita?
Sementara itu, tersangka Haryanto mengaku melakukan aksi begal payudara karena khilaf.
"Saya khilaf," ungkapnya.
Haryanto mengakui, sengaja pilih-pilih perempuan dengan postur dan penampilan menarik, serta punya payudara besar.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, kasus laporan begal payudara telah terjadi beberapa kali.
AKBP Lukman Cahyono mengatakan, petugas memberikan atensi untuk mengungkap pelakunya.
"Dari informasi pelaku yang diperoleh petugas selanjutnya mengamankan tersangka," kata AKBP Lukman Cahyono.
• Anggota DPRD Tulungagung Copot Bantuan Tiang Listrik karena Diduga Sakit Hati, Istrinya Klarifikasi
• Cegah Longsor Lanjutan saat Hujan Deras, BPBD Pamekasan Pasang Glangsing di Desa Waru Timur
"Barang bukti yang diamankan sepeda motor nopol AG 6716 OC yang digunakan pelaku saat beraksi," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah mengakui beraksi tiga kali.
Sejauh ini, korban yang telah melaporkan kasusnya baru satu EY.
"Kami masih mendalami tersangka hanya iseng atau punya kelainan penyimpangan seksual," ujarnya.
AKBP Lukman Cahyono menyebut, upaya itu akan dilakukan dengan pemeriksaan yang dilakukan dokter dan psikiater terhadap tersangka.
Apalagi, kata dia, pelaku ternyata sudah berkeluarga.

• Diduga Kecewa Istrinya Gagal Jadi Kades, Anggota DPRD Tulungagung Nekat Cabut Bantuan Tiang Listrik
• Polda Jatim Launching E-TLE Pekan Depan, Pelanggar Lalu Lintas Siap-Siap Disurati Sanksi Tilang
Barang bukti lainnya yang disita polisi, yaitu kaus lengan pendek dan celana panjang yang saat kejadian digunakan korban.
"Tersangka kami jerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," tandasnya.(dim)