Berita Jember

Sekap Anak Kandung Tanpa Pakaian di Kandang Ayam, Ayah di Jember Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Seorang ayah di Kabupaten Jember ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyekapan anak kandung.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SRI WAHYUNIK
Rilis kasus penyekapan anak kandung di Polres Jember, Senin (13/1/2020). 

Seorang ayah di Kabupaten Jember ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyekapan anak kandung

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Seorang ayah di Kabupaten Jember, EW (40) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember.

EW ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyekapan anak kandungnya sendiri di Kecamatan Sukorambi. 

Dalam kasus itu, Polres Jember menjerat EW memakai Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kepala Desa di Sampang Laporkan Puluhan Warganya dan LSM ke Polisi, Diduga Berikan Keterangan Palsu

Ratusan Guru Honorer di Tuban Tuntut Kesejahteraan ke Dewan, Akui hanya Digaji Rp 300 Ribu Per Bulan

9 Orang di Pamekasan Meninggal Akibat DBD Selama 2019, Dinkes Imbau Warga Rutin Lakukan PSN 3M Plus

"Kami menerapkan Pasal 44 UU Penghapusan KDRT," kata Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, Senin (13/1/2020).

"Tersangka melakukan tindak kekerasa fisik kepada anaknya," sambung dia.

Menurut AKBP Alfian Nurrizal, EW telah melakukan tindak kekerasan pada anaknya MI (13).

AKBP Alfian Nurrizal menyebut, tersangka tidak hanya menyekap korban.

Tersangka, kata dia, juga memborgol MI pada Sabtu (11/1/2020).

Pengumuman Jadwal dan Tempat Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 di Sampang, Peserta Wajib Bawa Hal ini!

TERUNGKAP Identitas Wanita Muda Pamer Dada dan Fotografer Berstatus Lulusan SMA, Polisi Beri Reaksi

Beberapa jam sebelum menyekap, dia juga sempat memukul anaknya.

"Alasan yang dipakai pelaku karena anaknya nakal," ucap AKBP Alfian Nurrizal.

"Namun, anak ini korban broken home," lanjutnya.

Kini, EW sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Jember.

Atas aksinya itu, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

Mulai Januari 2020, UPT Damkar Sumenep Tidak Lagi Berada di Bawah Naungan BPBD Sumenep

Sopir Ceroboh Berhenti di Garis Rel Kereta Api, Toyota Avanza Dihantam KA Logawa, Bempernya Hancur

Barang Bukti yang Diamankan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved