Berita Surabaya
Cinta Buta Gadis kepada Teman Kencan Aplikasi Pencari Jodoh, Asmara Diputus setelah Tidur Bersama
MPB (19) dan Bunga (16) awalnya berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh, Tantan.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
MPB (19) dan Bunga (16) awalnya berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh, Tantan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda bernama MPB (19), warga Kota Surabaya.
Penangkapan terhadap MPB dilakukan setelah Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapat adanya laporan persetubuhan yang dilakukannya.
Laporan itu menyebut, MPB melakukan persetubuhan terhadap Bunga (16), warga Kota Surabaya.
• Kapolri Idham Azis Takut Dengan Anak Buahnya satu ini, Sang Jenderal Ungkap Alasan dia Tak Berani
• TERUNGKAP Sosok Pertama di Balik Perekrutan Makan Konate ke Persebaya, Bukan Datang dari Manajemen
• Kesaksian Korban Kebakaran Ruko di Kecamatan Tambelangan Sampang, Percikan Api Berawal dari Dapur
MPB dilaporkan oleh ayah Bunga telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan anaknya sebanyak empat kali.
Kejadian itu diduga dilakukan sejak Agustus hinggan September 2019 lalu.
"Keterangan korban, sudah empat kali," ucap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Kamis (16/1/2020).
Pertama, di rumah tersangka saat kondisinya sepi," sambung dia.
"Kedua di rumah kontrakan korban dan terkahir dua kali di sebuah apartemen di Kota Surabaya," katanya.
Kejadian persetubuhan itu bermula saat Bunga mengenal MPB melalui aplikasi pencarian jodoh, Tantan.
• Telanjur Viral di Media Sosial, Drama Kasus Penculikan Bayi Diralat Sang Ibu, Saya Meminta Maaf
• Penyedia Jasa Rental Kamar Kost Bertarif Murah di Tulungagung Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
Pada aplikasi itu, MPB mengirimkan rayuan gombal kepada korban hingga mau berpacaran.
Setelah berpacaran, keduanya pun sepakat bertemu.
Beberapa kali pertemuan, MPB kembali melancarkan bujuk rayunya kepada Bunga.
Ia mengajak Bunga agar mau melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Terbongkarnya kelakuan bejat MPB itu setelah dirinya meminta putus dengan Bunga.
Bunga kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya.
• Pemkab Kabulkan 6 Tuntutan Pegiat Seni dan Musisi se-Pamekasan, Satu Poin Permintaan Tak Diloloskan
• Pulau Tabuhan Banyuwangi Bakal Dikembangkan Jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia, Terdapat Resort Unik
"Tidak termia anaknya disetubuhi, ayah korban lapor kepada kami," ungkap AKP Ruth Yeni.
Laporan tersebut berimbas pada penangkapan tersangka MPB.
AKP Ruth Yeni menyebut, MBP ditangkap saat sepulang kerja dari sebuah rumah makan di Jalan Manyar, Selasa (14/1/2020).
"Saat kami tangkap, tanpa perlawanan. Tersangka mengakui perbuatannya," tandas dia.
Meski berdalih suka sama suka, MPB tetap saja dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (2) No.35/2014 atas perubahan No.23 /2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
• Warga Antusias Nonton Latihan Perdana Arema FC di Stadion Gajayana, Mario Gomez Laris Diajak Selfie
Dilaporkan setelah Diajak Berhubungan badan
Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap seorang wanita bernama Asih Rostiana (30).
Warga Kabupaten Trenggalek ini ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik pria yang baru dikencaninya, GS (43).
Asih Rostiana dan GS saat itu berkencan di sebuah kamar hotel di Kota Blitar, Rabu (18/12/2019).
Tak lama setelah berkencan di kamar hotel, Asih Rostiana justru ditangkap polisi.
Penangkapan Asih Rostiana setelah polisi mendapat laporan dari GS.
"Setelah korban lapor, kami langsung melakukan patroli," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.
"Anggota mendapati pelaku sedang mengendarai sepeda motor di jalan raya dan menangkapnya," sambung dia.
AKP Heri Sugiono mengatakan, polisi masih memeriksa pelaku.
Ia menuturkan, berdasar pengakuannya, pelaku baru kali pertama mencuri sepeda motor.
Polisi juga berkoordinasi dengan Polres Trenggalek untuk mencari tahu sepak terjang pelaku.
"Mengakunya baru pertama kali (mencuri), tapi masih kami dalami kasusnya," ujarnya.
Di hadapan polisi, Asih mengakui telah mencuri sepeda motor milik GS.
Asih bertemu korban di Jl Mastrip atau di depan Stasiun Blitar, Senin (17/12/2019) malam.
GS yang saat itu mengendarai Yamaha Fino dengan Nopol AG 3754 KAB dan menghampiri Asih yang sedang berdiri di pinggir jalan.
Korban kemudian mengajak Asih ke sebuah hotel di Kota Blitar.
Mereka menyewa kamar di hotel dan selanjutnya berkencan.
Asih mengaku berhubungan badan dengan korban sebanyak tiga kali.
Sebelum berhubungan badan, Asih dan korban menenggak minuman keras.
Asih mengaku dibayar Rp 200.000 untuk menemani korban berkencan.
Setelah berkencan, korban tertidur.
Saat korban tidur, Asih membawa kabur sepeda motor milik korban.
Ketika bangun, korban mendapati Asih sudah tidak ada di kamar.
Korban lebih kaget lagi, ternyata sepeda motornya juga tidak ada di parkiran hotel.
Korban segera melaporkan kasus itu ke polisi.
"Saat korban tidur, saya alasan beli makan dan membawa sepeda motornya," kata Asih. (sha)