Pilkada Sumenep

Bawaslu Warning Keras ASN agar Netral dan Tak Dekati Partai Politik Menjelang Pilkada Sumenep 2020

Bawaslu memberikan warning keras kepada ASN dan PNS agar netral Dekati Partai Politik Menjelang Pilkada Sumenep 2020

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Koordinasi Divisi HDI dan Humas Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumenep, Imam Syafii, saat menjelaskan tentang netralitas ASN jelang Pilkada Sumenep 2020. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura mengingatkan dan memberikan warning keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Kota Keris untuk bersikap netral menjelang Pilkada Sumenep 2020 .

Koordinasi Divisi HDI dan Humas Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumenep, Imam Syafii mengatakan, jika ditemukan ASN yang kedapatan tidak netral akan diproses sesuai ketentuan.

"Apabila Bawaslu menemukan ASN yang tidak netral jelang Pilkada 2020 ini, maka kami nyatakan secara tegas akan proses sesuai ketentuan undang - undang yang berlaku," kata Imam Syafii pada TribunMadura.com, Selasa (21/1/2020).

Imam Syafii mengaku, jika beberapa hari sebelumnya pihaknya sudah menghimbau agar seluruh ASN di Kabupaten Sumenep menjaga netralitas pada Pilkada Sumenep 2020 ini.

Sebab kata Imam Syafii, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

"Di sana dijelaskan, berdasarkan Pasal 11 huruf a PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah," tegasnya.

"Kami sudah surati Bupati Sumenep, tidak boleh seluruh PNS melakukan pendekatan terhadap Parpol, ini yang perlu hati - hati dan jika tidak tahu aturan bisa terkensa sanksi," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved