Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal

Keluarga Pilih Tak Ajukan Banding Atas Vonis ZA : Sudah Cukup Sampai Disini

Keluarga pelajar SMA bunuh begal memilih tak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan ke ZA : sudah cukup sampai disini

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/ERWIN WICAKSONO
Pertemuan keluarga ZA si pelajar SMA bunuh begal dengan pengacara Bhakti Riza di salah satu warung kopi di Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (24/1/2020). 

Keluarga Pilih Tak Ajukan Banding Atas Vonis ZA : Sudah Cukup Sampai Disini

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Keluarga ZA, pelajar SMA bunuh begal menyatakan tidak akan melakukan banding terkait vonis yang diterima ZA terkait kasus pembunuhan begal.

Keluarga berharap, ZA bisa kembali beraktifitas dengan normal seperti sediakala.

"Kami ingin  pembinaan itu bisa menunjang pendidikan dan ilmu agama ZA menjadi lebih baik lagi," beber ayah tiri ZA, Sudarto, Jumat (24/1/2020).

Menurut Sudarto, keluarga menerima keputusan hukum secara legawa dan ikhlas.

Alasan keluarga tidak melakukan banding adalah, agar ZA segera menjalani pembinaan.

"Sudah cukup sampai di sini kasusnya. Saya ingin ZA bisa beraktifitas kembali. Bersekolah," beber Sudarto.

Update Harga iPhone Terkini, Mulai dari iPhone 8 Plus Hingga iPhone 11 Pro Max, Makin Kece di 2020

BREAKING NEWS: ZA si Pelajar SMA Bunuh Begal Akhirnya Divonis Ringan, Kuasa Hukum Tetap Menyayangkan

Hubungan Terlarang Paman dan Keponakan di Bulukumba Lahirkan Anak, Bayi Langsung Dibuang Begitu Saja

Setelah menjalani, proses persidangan yang padat sejak pekan lalu, Sudarto menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pengacara Bhakti Riza.

"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada mas Bhakti. Termasuk kepada Pengadilan Negeri yang sudah memberikan putusan," beber Sudarto.

Di sisi lain, penasihat hukum ZA, Bhakti Reza, memastikan pihaknya tak akan mengajukan banding.

Bhakti mengungkapkan, pembinaan kepada ZA lebih baik segera dilaksanakan.

"Kami ingin ZA bisa sekolah dan beraktivitas normal," kata Bhakti.

Bhakti bakal mendatangi Pengadilan Negeri Kepanjen guna mengisi formulir putusan hakim.

Selanjutnya, pihaknya bakal berkomunikasi dengan BAPAS terkait skema pembinaan di LKSA Darul Aitam Wajak, Kabupaten Malang.

"Kami sudah komunikasi dengan Bapas, terkait pembinaannya nanti di LKSA. ZA bisa bersekolah kembali," tuturnya.

Mabuk Sabu Bareng Pacar di Kamar Kos, Pemandu Lagu di Surabaya Hanya Divonis Ringan oleh Hakim

AWAS saat Perayaan Tahun Baru Imlek Sejumlah Wilayah Jatim Terjadi Hujan Lebat Petir & Angin Kencang

Vonis Ringan

Terdakwa ZA alias pelajar SMA bunuh begal akhirnya divonis ringan, tapi kuasa hukum masih tetap menyayangkannya.

Vonis ringan tersebut diberikan dalam sidang putusan ZA (17) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (23/1/2020).

Sidang sendiri berlangsung di Ruang Sidang Tirta dan dilakukan secara terbuka.

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Nuni Defiary itu dimulai pada pukul 10.20 WIB dan berakhir pada pukul 11.05 WIB.

Sidang pun juga berjalan aman dan kondusif.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa ZA terbukti bersalah dan dikenakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang.

"Dan pihak majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana kepada ZA berupa satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak Kabupaten Malang," ujar majelis hakim Nuni Defiary dalam persidangan.

Setelah mendengar hal tersebut, ZA bersama ayahnya langsung berunding sebentar dan kemudian meninggalkan ruang sidang.

Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza menjelaskan bahwa putusan yang disampaikan oleh hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

"Terkait putusan hakim tersebut, kami dan dengan pihak ayah ZA sudah berpikir hal ini.

Dan tentunya kami jelas menghormati hal tersebut," jelasnya usai persidangan.

Namun sebagai pihak kuasa hukum, ia sangat menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan pasal 49 ayat 1 dan 2 sebagai unsur pembenar dan pemaaf.

"Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali pasal 49 ayat 1 dan 2 yang dijadikan sebagai unsur pembenar dan pemaaf.

Karena hakim berpikir bahwa ZA ini memiliki rentang waktu yang cukup hingga akhirnya terjadi proses penikaman tersebut.

Memang ZA mengakui bahwa terjadi proses penikaman tetapi mengapa tidak melihat alasan ZA melakukan hal tersebut seperti adanya unsur pengancaman dan pemerkosaan.

Dan itu menjadi bahan kajian kami mengapa hakim tidak memberikan perhatian kepada pasal tersebut," bebernya.

Meski begitu pihaknya masih belum dapat mengungkapkan akan menerima putusan itu atau mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut.

"Kita diberikan waktu selama tujuh hari untuk berpikir apakah menerima putusan atau tidak.

Dan saat ini kita akan merundingkan dahulu dengan pihak keluarga," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved