Protes Parkir Berlangganan di Pamekasan
Jukir Pamekasan Bantah Menarik Retribusi ke Masyarakat Peserta Parkir Berlangganan, Begini Dalihnya
Jukir di Pamekasan membantah menarik retribusi ke masyarakat peserta parkir berlangganan, begini dalihnya
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
Selain hal tersebut dia mengaku, penghasilan yang didapat setiap harinya, dia ambil sendiri.
Hanya saja kata Sukriyanto, dalam seminggu harus membayar uang sebesar Rp. 25 ribu yang wajib disetor ke Dishub Pamekasan.
"Uang setoran yang Rp. 25 ribu itu saya tidak tahu buat apa. Biasanya saya bayar ke koordinator jukir dan nitip teman," ucapnya.
Tidak hanya itu, kata Sukriyanto selain penghasilan yang dia dapat dari pemberian masyarakat tersebut, dia juga dapat gaji dari Dishub Pamekasan sebesar Rp. 500 ribu per bulannya.
"Saya juga diberi identitas resmi oleh Dishub Pamekasan sebagai juru parkir yang bertugas di wilayah Pamekasan," ungkapnya.
Sukriyanto juga mengungkapkan, berdasar perintah tugas dari Dishub Pamekasan apabila ada kendaraan berplat luar Madura, tidak masalah apabila para jukir ingin menarik retribusi parkir.
Ada pun tarif penarikan itu, yakni Rp 2000 untuk mobil dan Rp 1000 rupiah untuk sepeda motor.
"Misal ada kendaraan mobil yang tidak bayar dan sepeda motor juga yang tidak bayar kami tidak memaksa," tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Salehodin, petugas juru parkir (jukir) yang berjaga di depan Apotek Farmasi Pamekasan.
Dia mengaku, selama 16 tahun jadi jukir tidak pernah meminta uang parkir sepeser pun kepada masyarakat yang memarkir sepeda motornya di depan apotek.
Pria berusia 36 tahun itu juga mengungkapkan, penghasilannya setiap hari tidak menentu.
Bila mujur banyak yang memberi, dia bisa dapat penghasilan Rp 50 ribu rupiah sampai Rp 60 ribu rupiah dalam setiap harinya.
"Penghasilan itu kami ambil sendiri. Tapi setiap seminggu sekali kami bayar uang setoran ke Dishub Pamekasan sebesar Rp 25 ribu rupiah. Saya tidak tahu uang itu buat apa," katanya.
Selain penghasilan setiap harinya tersebut, Salehodin mengaku juga dapat gaji perbulan dari Dishub Pamekasan, yakni sebesar Rp. 600 ribu.
"Dulu gaji saya Rp 500 ribu perbulan, sekarang naik Rp 600 ribu katanya, yang Rp 100 ribu itu disuruh buat keperluan kesehatan," ujarnya.