Kiai Jombang Cabuli Santriwati

Polda Jatim Bakal Jemput Paksa Putra Kiai Ternama Jombang yang Diduga Cabuli Santriwati: Perintah

Polda Jatim bakal jemput paksa putra Kiai ternama Jombang yang diduga mencabuli santriwati : surat perintah

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Mujib Anwar
Kolase thestar.com.my dan Kompas.com
Ilustrasi - Polda Jatim bakal jemput paksa putra Kiai ternama Jombang yang diduga mencabuli santriwati : surat perintah 

Dua Kali Mangkir, Polda Jatim Bakal Jemput Paksa Putra Kiai Ternama Jombang yang Diduga Cabuli Santriwati: Surat Perintah

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim terus mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan putra Kiai ternama di Jombang kepada seorang santriwati di sebuah pondok pesantren alias kasus Kiai cabuli santriwati .

Pelakunya, pria berinisial MSAT (39) yang belakangan diketahui sebagai putra seorang kiai berpengaruh di Jombang dan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang.

Semula kasus itu ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang, Oktober 2019.

Dikarenakan kasus itu membutuhkan penanganan khusus, dalam hal teknis, akhirnya kasus itu dilimpahkan ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (15/1/2020).

Dicopot Menkumham usai Berkunjung ke Kediri, Ronny F Sompie Susul Nasib Imam Nahrawi dan Rommy

Putra Kiai Terkenal Jombang yang Cabuli Santriwati Tak Kunjung Ditahan, Ratusan Wanita Serbu Polres

Tuduh Bupati Jombang Intervensi Kasus Dugaan Asusila Putra Kiai Ternama, Warga Shiddiqiyyah Protes

Putra Kiai terkenal Jombang yang mencabuli santriwati tak kunjung ditahan padahal sudah jadi tersangka, ratusan wanita menyerbu Markas Polres Jombang melakukan demonstrasi, Rabu (8/1/2020).
Putra Kiai terkenal Jombang yang mencabuli santriwati tak kunjung ditahan padahal sudah jadi tersangka, ratusan wanita menyerbu Markas Polres Jombang melakukan demonstrasi, Rabu (8/1/2020). (TRIBUNMADURA/SUTONO)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, penyidik telah mengirim dua kali surat panggilan terhadap tersangka.

Namun dua kali surat itu dilayangkan, tersangka tak kunjung menyerahkan diri.

Kini, lanjut Trunoyudo, penyidik bakal melayangkan surat pemanggilan ketiga terhadap MSAT.

Artinya, kepolisian dengan berkekuatan hukum bisa langsung menjemput tersangka secara langsung.

"Bahasa hukum undang-undang mengatakan surat perintah membawa tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan," katanya di Markas Polda Jatim, Selasa (28/1/2020).

Trunoyudo juga menambahkan, upaya penjemputan itu akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

"Ini sedang dilakukan tentunya kita akan tunggu dari penyidik," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus pencabulan putra Kiai ternama di Jombang terhadap santriwati ini dilaporkan pihak keluarga korban, warga Jateng ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jombang, Selasa (29/10/2019).

Menurut Kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan, setelah adanya laporan itu, pihaknya langsung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari korban, bernama samaran 'Bunga' warga Jateng, dan tujuh orang saksi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved