Protes Parkir Berlangganan di Pamekasan

Warga Desak Parkir Berlangganan di Pamekasan Dicabut, Begini Pembelaan Dinas Perhubungan

Warga mendesak agar parkir berlangganan di Pamekasan Madura dicabut, begini pembelaan Dinas Perhubungan

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN
Kepala Dinas Perhubungan Pamekasan Ajib Abdullah (duduk seragam dinas warna putih) memberikan penjelasan kepada Forum Aspirasi Rakyat Madura (Fara) terkait aturan restribusi parkir berlangganan, ketika menggeruduk Kantor DPRD Pamekasan, Selasa (28/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dinas Perhubungan Pamekasan membeberkan sebab diterapkannya kebijakan parkir berlangganan.

Ini setelah kebijakan parkir berlangganan diprotes warga yang mengatasnamakan Forum Aspirasi Rakyat Madura ( FARA ) dan minta agar DPRD Pamekasan mencabut kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Pamekasan, Ajib Abdullah mengatakan, sebelum Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2010 (tentang retribusi pelayan parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir) diberlakukan di Pamekasan, PAD yang didapat setiap tahunnya dari hasil parkir tersebut hanya memperoleh sekitar Rp. 80 juta saja.

Namun, sejak Perda tersebut diberlakukan, kata pria yang akrab disapa Ajib ini, PAD dari hasil parkir ini selama tahun 2019 justru meningkat pesat, yakni mendapat sekitar Rp 3 miliar.

"Kalau dulu sebelum Perda itu diberlakukan menunjukkan kebocoran yang besar, tapi saat diberlakukan hasil PAD malah meningkat," kata Ajib kepada TribunMadura.com, Selasa (28/1/2020).

BREAKING NEWS - Sudah Bayar Parkir Berlangganan Masih Ditarik Parkir, FARA Geruduk DPRD Pamekasan

Keraton Sejagat hingga Sunda Empire Muncul, Pakar Psikologi: Masyarakat Sakit Ingin Sukses Instan

Parkir Berlangganan di Pamekasan Dongkrak PAD, Dinas Perhubungan: dari Rp 80 Juta jadi Rp 3 Miliar

Ajib menilai, diberlakukannya Perda yang mengatur tentang parkir itu dirasa sangat efektif, efisien, dan sangat baik.

Sebab, menurut dia, PAD yang didapat dari hasil parkir, setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan.

"Kalau misal di Perda itu ada yang perlu kami evaluasi mari dibicarakan dan beri kami solusi. Kiranya apa yang kurang dari Perda itu," pintanya.

Bahkan, Ajib mengungkapkan, sebelum Perda nomor 6 tahun 2010 itu diberlakukan di Pamekasan, pihaknya menyebut sudah melakukan beberapa kajian dan pembahasan bersama DPRD.

Dia juga meminta kepada para aktivis atau masyarakat yang sekiranya menilai ada hal yang kurang dan perlu diperbaiki di Perda tersebut, pihaknya mengaku siap menerima solusi tersebut.

"Kalau bicara soal kelebihan dan kekurangannya, bagi saya di Perda itu banyak kelebihannya," ungkapnya.

"Namun, tentunya pasti masih terdapat banyak kekurangan-kekurangan, yang sekiranya kurang, mari diberitahukan apa yang perlu kita tinjau ulang terkait isi Perda ini," harap Ajib Abdullah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved