Terdakwa Narkoba Kabur di Bangkalan

Kabur Menjelang Detik-detik Sidang di Pengadilan Digelar, Pria Bangkalan Dapat Hadiah 3 Peluru Tajam

Kabur menjelang detik-detik sidang di Pengadilan digelar, pria Bangkalan mendapat hadiah tiga peluru tajam

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/AHMAD FAISOL
Polisi Polres Bangkalan saat menangkap kembali Budi Suyono terdakwa kasus narkoba yang berupaya kabur menjelang sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan, Kamis (30/1/2020) 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Upaya Budi Suyono (34) melarikan diri menjelang persidangan di Pengadilan Negeri Bangkalan berbuah tiga peluru tajam bersarang di kaki kanannya. 

Tubuh terdakwa narkoba kabur itu terkapar tak berdaya di semak-semak belakang Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bangkalan, Kamis (30/1/2020).

"Kami lumpuhkan setelah tembakan peringatan. Ada tiga titik di kaki kanan.

Setelah dirawat di rumah sakit, informasi dikembalikan ke lapas," ungkap Wakapolres Bangkalan Kompol Deky Hermansyah di Kantor Pengadilan Negeri Bangkalan .

Ia menegaskan, keputusan bertindak tegas dan terukur dikarenakan terdakwa melawan dengan memukul petugas kejaksaan saat hendak ditangkap.

"Terdakwa lari ke belakang Kantor DKP dan sempat mekukul anggota kejaksaan," tegasnya.

BREAKING NEWS - Tahanan Kasus Narkoba di Bangkalan Kabur Menjelang Detik-detik Sidang Digelar

Janda Muda Blitar Lahirkan Bayi Tanpa Suami, Gundukan Tanah Sibak Misteri saat Perutnya Mengempis

Mulai 1 Februari 2020 Daftar Smartphone Handphone Android ini Tak Bisa Gunakan WhatsApp, Cek Punyamu

Terdakwa Narkoba Kabur Jelang Sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan, Hakim Kaget : Sempat Melirik

Ia menjelaskan, gelar sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan hari itu cukup padat dengan jumlah terdakwa sebanyak 27 orang yang dihadirkan.

Polres Bangkalan, lanjutnya, menurunkan tiga personel saat itu sesuai jumlah terdakwa.

Pengamanan akan ditambah menjadi 5 Personel jika jumlah terdakwa berjumlah di atas 30 orang.

"Ada 20 terdakwa dalam proses sidang. Posisi anggota kami sedang mengamankan di ruang sidang utama," jelasnya.

Deky memaparkan, kaburnya terdakwa Budi disebabkan kurangnya komunikasi antara petugas kejaksaan dengan pihak kepolisian.

Begitu terdakwa hendak dibawa keluar menuju ruang sidang, lanjutnya, Budi malah lari ke arah sebaliknya.

Sedangkan dua terdakwa lainnya mengikuti petugas kejaksaan menuju ruang sidang.

"Di satu sisi, masih ada proses sidang. Itulah yang akan kami benahi ke depan," ujarnya.

Deky menyebutkan, terdakwa Budi melompati pagar tembok setinggi sekitar 2 meter degan berduri pecahan kaca.

"Dekat tembok ada gazebo yang dijadikan tumpuan sebelum melewati tembok," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua sekaligus Humas PN Bangkalan Moh Baginda Rajoko H membenarkan bahwa terdakwa kabur dalam kondisi kedua tangan tidak terborgol.

Tahanan yang dihadirkan di persidangan, lanjutnya, di KUHP disebutkan harus dalam keadaan bebas, tidak dalam keadaan terborgol.

Praktisi Hukum Bahtiar Pradinata menyoroti sisi pengamanan. Hal tersebut perlu diantisipasi di masa mendatang.

Kaburnya terdakwa Budi menjelang persidangan menurutnya karena ada keteledoran atau kelengahan yang dimanfaatkan oleh terdakwa.

"Orang berpikiran kabur, kata Bang Napi bukan karena ada niat tapi karena ada kesempatan," katanya.

Terkait borgol dilepas, Bahtiatr yang juga berprofesi sebagai lawyer itu menyarankan agar borgol dilepas ketika para terdakwa berada di dalam ruang sidang.

"Borgol itu terkait dengan hak asasi manusia karena mereka berstatus terdakwa," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved