Berita Surabaya
Pelaku Penghinaan Wali Kota Risma Bisa Lolos dari Jeratan Hukum Jika Dapat Hal ini, Tak Cukup Maaf
Satreskrim Polrestabes Surabaya akan terus melanjutkan proses hukum pelaku kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Wali Kota Surabaya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Satreskrim Polrestabes Surabaya akan terus melanjutkan proses hukum pelaku kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Wali Kota Surabaya
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya memastikan tetap melanjutkan proses hukum pelaku kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, ZD (43).
Meski telah mendapat maaf dari Wali Kota Risma, ZD tetap harus melanjutkan proses hukumnya.
Ujaran kebencian dan penghinaan kepada Wali Kota Risma yang dituliskan di media sosial Facebook mengantarkan warga Bogor, Jawa Barat itu ke jeruji besi.
• Pengawas Aliran Kepercayaan Warning Keras Ningsih Tinampi, Ningsih Tak Gentar: Ini Jawaban Santainya
• Pamekasan Bakal Punya Gedung Bioskop Bernama Kota Cinema Mall, ini Lokasi dan Tanggal Launchingnya
• Begini Nasib Zikria Dzatil si Penghina Risma Usai Dimaafkan Sang Wali Kota, Simak Penjelasan Polisi
"Kasusnya masih berlanjut karena Bagian Hukum Pemkot belum mencabut laporan kepolisian," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Rabu (5/2/2020).
AKBP Sudamiran membenarkan jika ZD sebelumnya berkirim surat berisi permohonan maaf kepada Wali Kota Risma.
Tidak hanya itu, dalam surat tersebut, ZD juga menuliskan curahan hatinya kepada Wali Kota Risma.
Surat itu dikirimkan melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho dan AKBP Sudamiran dalam pertemuan tertutup di rumah dinas Wali Kota Surabaya
"Memang benar terlapor yakni ZKR (43) ibu tiga anak ini menitipkan surat," ucap AKBP Sudamiran.
"Ada dua surat berisi permintaan maaf ke Ibu Risma dan warga Kota Surabaya," sambung dia.
"Ibu Risma juga sudah memaafkan terlapor," lanjut dia.

• Balasan Pedih Penghina Wali Kota Risma di Facebook, Anak Pelaku Tak Luput Ikut Kena Dampaknya
• Dulu Menghina, Pemilik Akun Facebook Zikria Dzatil Kini Panggil Wali Kota Risma dengan Sebutan Bunda
Lebih lanjut, AKBP Sudamiran menegaskan, tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap Zikria meski sudah dimaafkan oleh Risma secara pribadi.
"Kasus akan berhenti jika ibu Risma Wali Kota Surabaya atau Bagian Hukum Kota Surabaya mencabut berkas laporan," lanjutnya.
Disinggung apakah ada bahasan terkait upaya pencabutan laporan itu dalam pertemuan tadi, AKBP Sudamiran menyebut, belum ada pembahasan hingga kesana.
"Tadi aada pertemuan bersama Ibu Risma untuk menyampaikan perkembangan kasusnya," ungkap AKBP Sudamiran.
"Sedangkan terlapor menitipkan surat maka kami sampaikan ke Ibu Risma," lanjut dia.
"Belum ada pembicaraan tentang pencabutan berkas laporan," tandasnya.
• Gedung Bioskop di Pamekasan Punya Konsep Stand Alone, Kota Cinema Mall Dilengkapi dengan Food Court
• Bertemu Kepala Disdik Jatim, Kacab Disdik Sampang Wadul soal Jumlah Pengawas Pendidikan SMA/SMK
Pidana Tersangka
Sebelumnya, penghinaan terhadap Tri Rismaharini itu diungkapkan tersangka melalui akun media sosial Facebook miliknya bernama Zikria Dzatil.