Berita Sumenep
Otoritas Pllitik dan Moral Anggota Dewan Disorot, Ketua DPRD Sumenep Angkat Bicara
Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir angkat biara, dalam penjelasannya saat ini sudah tahapan paripurna dalam rangka pembentukan BK tersebut.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Otoritas Pllitik dan Moral Anggota Dewan Disorot, Ketua DPRD Sumenep Angkat Bicara
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Setelah Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath menyoroti untuk mempertimbangkan soal otoritas politik dan moral dalam pembentukan Badan Kehormatan (BK) DPR Kabupaten Sumenep, Rabu (19/2/2020).
Terkait ini, Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir angkat biara, dalam penjelasannya saat ini sudah tahapan paripurna dalam rangka pembentukan BK tersebut.
"Kenapa baru sekarang, sebenarnya sejak bulan Oktober 2019 lalu sudah teragendakan, tapi karena teman - teman banyak halangan dan semacamnya.
Tapi Al - hamdulillah hari ini rupanya bisa akan terlaksana," kata Abdul Hamid Alu Munir pada TribunMadura.com, Rabu (19/2/2020).
• Lokasi Final Piala Gubernur Jatim Persebaya Vs Persija Dipindah, Bonek Sebut Panitia Turnamen Amatir
Politisi PKB ini mengatakan, bahwa BK itu adalah anggota yang di dudukkan oleh masing - masing fraksi.
"Kami tidak bisa interfensi dengan fraksinya masing - masing, makanya di paipurna diadakan pemilihan dan silahkan siapa yang akan dipilih dan kami akan tetap mengikuti forum musyawarah," jelasnya.
Abdul Hamid Ali Munir mengaku, meskioun jabatannya sebagai ketua DPRD Sumenep dan hanya bersifat koordinatif saja.
"Kami disini membawahi lembaga DPRD itu bukan instruktif, tapi koordinatif. Dan kami sebagai pimpinan punyak hak untuk mengatur jalannya sidang rapat dan semacamnya," katanya.
Pria berkacamata ini berharap, dalam proses pembentukan BK yang berlangsung sekarang ini sesuai dengan mikanisme dan aturan.
"Semakin cepat BK ini semakin baik," harapnya.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath mengatakan, kewajiban dasar legeslator adalah menginisiasi lahirnya raperda sebagaimana di gariskan di UU MD3 dan PP 12 tata tertib DPRD.
"Kami Fraksi PDI Perjuangan memilih menggunakan hak intrupsi di ruang sidang paripurna adalah itikad politik atas fungsi kontrol institusi," tegasnya.
• Tiket Laga Final Piala Gubernur Jatim Persebaya Vs Persija Jakarta Dijual, Ini Informasi Detailnya
Berita sebelumnya, kredibilitas dan kewibawaan hal yang sangat berharga bagi suatu organisasi dan menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga di DPRD Sumenep.