CPNS 2019

Fakta-Fakta Tes SKB CPNS 2019, Tahapan setelah Dinyatakan Lolos Tes SKD hingga Pakai Sistem CAT

Peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lolos dalam tahapan tes SKD, berhak mengikuti tahapan tes SKB.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Pelamar CPNS - Fakta-Fakta Tes SKB CPNS 2019, Tahapan setelah Dinyatakan Lolos Tes SKD hingga Pakai Sistem CAT 

Pelaksanaan dan materi tes SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat berupa tes potensi akademik.

Tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang disyaratkan oleh jabatan, juga menjadi materinya.

Pelaksanaannya diwajibkan dengan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes.

Jika instansi menetapkan terdapat materi tes SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.

Pelaksanaan SKB

Instansi pusat

Instansi pusat yang tidak menyelenggarakan tes SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Instansi pusat wajib menetapkan pedomanpelaksanaan tes SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, dalam batas waktu satu minggu sebelum pelaksanaan tes SKD dimulai.

Pelamar CPNS 2019 yang Tak Lolos Seleksi Tak Perlu Berkecil Hati, Rekrutmen CPNS 2020 Bakal Dibuka

UPDATE Sementara Hasil Tes SKD CPNS 2019, Kelulusan Passing Grade Formasi Umum Tak Sampai 50 Persen

Instansi daerah

Sementara, pelaksanaan tes SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT BKN.

Instansi daerah yang akan menyelenggarakan tes SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan tes SKD dimulai.

Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB.

Hasil tes SKB harus disampaikan oleh instansi ke Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas.

Jika terjadi pembatalan hasil tes SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri di bawah koordinasi tes BKN.

Untuk jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, seperti pranata komputer, instansi daerah dapat melaksanakan tes SKB dalam bentuk tes praktek kerja.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved