Cara Mudah Lapor SPT Tanpa Harus ke Kantor Pajak, Cukup Melalui e-Filling dan Tuntaskan Kewajiban
Cukup melalui sistem online, wajib pajak dapat melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek, atau kewajiban lainnya.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Wajib pajak baik pribadi maupun badan hukum kini tak perlu harus ke kantor pelayanan pajak (KPP), untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Cukup melalui sistem online, wajib pajak dapat melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek, atau kewajiban lainnya.
Caranya dengan masuk ke website http://djponline.pajak.go.id/
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) saat ini bisa dilakukan melalui online yakni disebut E-Filing.
E-Filing merupakan penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang dilakukan secara online.
Sehingga para wajib pajak tidak lagi ribet untuk datang ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berada di daerahnya masing-masing.
• 3 Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi, Berikut Batas Waktu Pelaporan dan Dendanya
• Pastikan Kesiapsiagaan Anggotanya, Waka Polres Pamekasan Sidak Polsek Jajaran
• Merebak Virus Corona, Masker Jadi Langka di Apotek Sumenep, Harga Masker Tembus 125 Ribu per Kotak
Namun, agar dapat melakukan pelaporan SPT secara online, wajib pajak harus melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) sebagai pengaman akun DJP Online.
Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sampang, Khoirul menjelaskan, Efin merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP Online.
“EFIN hanya perlu diaktivasi sekali dan digunakan untuk melakukan pendaftaran atau lupa pasword pada layanan DJP Online,” ujarnya kepada TribunMadura.com, kamis (5/3/2020).
• Bagaimana Kewajiban Perpajakan Warga Negara Indonesia? Simak Selengkapnya!
Sedangkan cara aktivasi EFIN:
Pertama, harus datang ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Kedua, permohonan aktivasi EFIN disampaikan secara langsung oleh wajib pajak dan tidak dapat diwakilkan.
Ketiga, menunjukkan dokumen asli serta menyerahkan foto copy berupa, KTP bagi WNI atau Parpor atau KITAP bagi WNA dan kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Keempat, menyampaikan alamat email dan nomor telepon seluler aktif.
Lebih lanjut, Khoirul menuturkan, bila EFIN hilang bagi wajib pajak orang pribadi dapat menelepon Kring Pajak 1500200 atau Live Chat di pengaduan.pajak.go.id
“Saat melakukan proses tersebut wajib pajak menyiapkan NPWP dan korfirmasi data diri,” pungkasnya.
• Kekasih Gelap akan Menikah, Honorer Mamuju Sebar Video Mesum Berdua hingga Rencana Pernikahan Hancur