Pedofilia Pasuruan Ditangkap Polisi
Pencabulan Sadis Remaja di Pasuruan, Pria Pedofil Sekap Korban Selama 3 Hari dan Sodomi Lima Kali
Penangkapan dilakukan setelah Mustofa alias Musdalifa diduga melakukan penculikan penyekapan dan pencabulan terhadap seorang remaja berinisial STN.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Mustofa alias Musdalifa ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan pada hari Selasa (17/3/2020).
Penangkapan dilakukan setelah pria berusia 47 tahun itu diduga melakukan penculikan penyekapan dan pencabulan terhadap seorang remaja berinisial STN yang masih duduk di bangku SMA di Kota Pasuruan.
Satreskrim Polres Pasuruan menangkap Mustofa alias Musdalifa tepat di rumahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunMadura.com, Mustofa alias Musdalifa menyekap remaja berinisial STN selama tiga hari.
Selama tiga hari, diduga kuat Mustofa alias Musdalifa melakukan perbuatan cabul dan tidak senonoh terhadap korban di rumahnya.
• Diduga Gelapkan Dana PIP, FKMG Desak Disdik Bangkalan Pecat Kepsek dan Korwil di Kecamatan Geger
• Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Persebaya Surabaya Gelar Latihan Tertutup
• KPU Kabupaten Sumenep Umumkan Calon PPS Lulus Seleksi Wawancara
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kepolisian, Mustofa alias Musdalifa yang kini berstatus tersangka mengakui selama tiga hari dirinya melakukan perbuatan atau pelecehan seksual terhadap korban.
"Untuk sementara ini, tersangka mengaku baru empat kali menyodomi korbannya," kata Kasatreskrim saat rilis di Mapolres Pasuruan, Selasa (17/3/2020) siang.
Kasatreskrim menjelaskan, pihaknya masih akan mendalami apa memang benar tersangka ini melakukan pelecehan seksual lima kali.
"Ini masih kami dalami. Untuk sementara mengakunya masih lima kali saja. Ini masih kami kembangkan, termasuk dugaan masih ada korban tersangka lainnya yang belum terungkap," pungkas dia.
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu Remi.
Satu set kartu lentrek atau kartu yang digunakan untuk menghipnotis korbannya yang dikemas di kantong warna hijau lengkap dengan tulisan Arab juga disita polisi.
AKP Adrian Wimbarda mengatakan, aksi penculikan, penyekapan, dan pencabulan tersangka pedofilia terjadi 23 Februari 2020.
Saat itu, korban bernama STN dan temannya, FHM, sedang berada di area Alun-alun Bangil, tepatnya di depan Masjid Jami Bangil.
Tak lama, tersangka tiba-tiba datang dan bergabung dengan korban.
• Virus Corona Hantui Sepak Bola Indonesia, Pelatih Persebaya Surabaya Ingatkan 3 Hal Ini Pada Pemain
• 26 Pemain Ikuti Seleksi Tertutup Madura FC di Stadion Ahmad Yani Sumenep
• Nasib Pernikahan Jessica Iskandar dan Richard Kyle di Saat Wabah Corona Merebak, Tamu Harus Begini
Padahal saat itu, korban dan tersangka tidak saling kenal.