Pedofilia Pasuruan Ditangkap Polisi

Tindakan Aneh Pria Pedofilia asal Pasuruan ke Siswi SMA Terungkap, Paksa Bertindak di Luar Nalar

Tindakan aneh tersangka pedofilia asal Kabupaten Pasuruan ke korbannya, polisi dalami dugaan penyimpangan seksual.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/GALIH LINTARTIKA
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda saat memberikan keterangan dalam rilis di Mapolres Pasuruan, Selasa (17/3/2020). 

Tindakan aneh tersangka pedofilia asal Kabupaten Pasuruan ke korbannya, polisi dalami dugaan penyimpangan seksual

TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda mengatakan, tersangka pedofilia asal Kabupaten Pasuruan, Mustofa atau Musdalifa (47) memiliki penyimpangan seksual.

Tersangka pedofilia itu berlaku sebagai perempuan, sementara korbannya berlaku sebagai laki-laki.

"Mohon maaf sebelumnya, jadi dalam pemeriksaan, tersangka mengaku saat korban disekap itu, dirinya menciumi alat kelamin korban berulang kali," kata AKP Adrian Wimbarda, Selasa (17/3/2020).

BREAKING NEWS - Pedofilia Asal Pasuruan Ditangkap Polisi, Punya Sejumlah Sejarah Kejahatan

Tak hanya Menyekap Korbannya, Tersangka Pedofilia asal Pasuruan Cabuli Siswi SMA Berkali-Kali

Pedofilia Asal Pasuruan Diduga Pakai Hipnotis untuk Pengaruhi Korban, Begini Cara Pelaku Beraksi

Tersangka pedofilia asal Kabupaten Pasuruan Mustofa alias Musdalifa (47) di Polres Pasuruan, Selasa (17/3/2020) 
Tersangka pedofilia asal Kabupaten Pasuruan Mustofa alias Musdalifa (47) di Polres Pasuruan, Selasa (17/3/2020)  (TRIBUNMADURA.COM/GALIH LINTARTIKA)

Dari pengakuannya, tersangka memaksa korban melakukan hubungan badan sebanyak lima kali dalam tiga hari.

Saat ini, kata AKP Adrian Wimbarda, polisi tengah mendalami motif tersangka.

"Kami masih dalami apa motif tersangka melakukan kejahatan ini," ucap AKP Adrian Wimbarda

"Apa karena memang ada kelainan yang sangat tidak wajar atau motif lainnya. Atas memang atas dasar suka sama suka," tambah dia.

Yang jelas, kata dia, korban dipaksa dan sempat diancam tersangka ketika mau melarikan diri dari rumah itu.

"Dugaan kami sementara, dia memang memiliki kelainan," kata dia.

"Cuma kami perlu koordinasi lagi dengan pakar psikologi untuk memeriksa kondisi tersangka sesungguhnya" sambungnya.

Kunjungan Wisatawan ke Madura Turun hingga 70 Persen, Dampak Penyebaran Virus Corona

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pamekasan Tutup Dua Pekan, Siap Dibuka Kembali Awal April 2020

Musdalifa (47) saat di Polres Pasuruan, Selasa (17/3/2020).
Musdalifa (47) saat di Polres Pasuruan, Selasa (17/3/2020). (TRIBUNMADURA.COM/GALIH LINTARTIKA)

"Yang jelas dia melakukan tindak pidana," tambah dia.

Setelah tiga hari disekap, korban diperbolehkan pulang ke rumahnya.

Tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakannya ke siapa-siapa.

"Tapi korban trauma, dan orang tuanya sudah panik mencarinya karena tiga hari tidak pulang ke rumah," ucap AKP Adrian Wimbarda.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved