Berita Pamekasan
Warga Desa Branta Pesisir Pamekasan Ditangkap Polisi di Depan Tokonya, Ternyata Inilah Dosanya
Warga Desa Branta Pesisir Kabupaten Pamekasan itu ditangkap polisi di toko miliknya karena melakukan hal ini.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Warga Desa Branta Pesisir Kabupaten Pamekasan itu ditangkap polisi di toko miliknya karena melakukan hal ini
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Anggota kepolisian Polsek Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, menangkap pria berinisial AB.
Pria berusia 40 tahun itu ditangkap lantaran menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Warga Desa Branta Pesisir tersebut ditangkap di tokonya saat hendak melakukan transaksi jual beli miras, Selasa (24/3/2020).
• Konser Dangdut Pesta Pernikahan Evan Dimas dan Istri Viral di Media Sosial, Polisi Beri Tanggapan
• Polres Sumenep Sita 171 Botol Miras dari Sejumlah Cafe dan Kedai, Delapan Pemuda Dikenai Tipiring
• Rumah Kos di Kota Kediri Digerebek Satpol PP, Sering Dijadikan Tempat Pesta Miras dan Tindak Asusila
Kapolsek Tlanakan, AKP Sahrawi mengatakan, AB ditangkap saat dirinya melakukan Operasi Pekat Semeru 2020.
Saat itu, razia dipimpin langsung oleh dirinya bersama Kanit Reskrim Polsek Tlanakan, Ipda Sutikno beserta anggotanya.
Ditangkapnya AB, kata dia, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah oko di wilayah setempat yang dicurigai menjual miras.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Usai melakukan penyelidikan, kemudian pihaknya langsung melakukan razia dan penggeledahan di sebuah toko yang dicurigai menjual miras tersebut.
• Penjual Miras Ilegal Dibekuk, Ditangkap saat Polisi Lakukan Patroli di Warung dan Cafe Desa
"AB ini warga Dusun Tengah II, Desa Branta Pesisir yang kami amankan karena telah melakukan tindak pidana menjual barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan atau menjual miras tanpa izin," kata AKP Sahrawi kepada TribunMadura.com.
Hasil penggeledahan dari toko tersangka, AKP Sahrawi mengaku berhasil mengamankan miras sebanyak 10 dus dengan rincian minuman anggur merah sebanyak 3 dus dan minuman anggur hitam sebanyak 7 dus.
Saat ini, kata AKP Sahrawi, AB beserta barang bukti miras yang dijualnya diamankan di Mapolsek Tlanakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak hanya itu, dia menegaskan, ke depan akan terus melakukan operasi peredaran minuman keras di wilayah hukumnya.
• FRPB Pamekasan Gencar Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan, Sasar Sejumlah Sekolah hingga Cafe