Virus Corona di Sumenep

Cegah Penyebaran Virus Corona di Sumenep, Rutan Klas IIB Sumenep Pulangkan Sebanyak 26 Narapidana

Sebanyak 26 narapidana Rutan Klas IIB Sumenep dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Agus Salim saat memberikan arahan pada puluhan napi yang akan di bebaskan, Kamis (2/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sebanyak 26 narapidana yang mendekam di Rutan Klas IIB Sumenep bakal menghirup udara bebas.

Informasi yang dihimpun TribunMadura.com, Rutan Klas IIB Sumenep mengambil langkah membebaskan puluhan napi sehubungan dengan Permenkumham No 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi napi dan anak dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Agus Salim membenarkan jika ada 26 napi yang akan pulang ke rumahnya masing-masing.

Ini Dugaan Penyebab Meninggalnya KH Masykur Hasyim Politisi PPP dan Kakak Ipar Gubernur Khofifah

Dinas Pendidikan Sumenep Izinkan Dana BOS dan BOP Digunakan untuk Upaya Pencegahan Virus Corona

Ini Sumber Dana Gaji Pemain dan Ofisial Arema FC selama Kompetisi Liga 1 2020 Dihentikan Sementara

Umumkan Terjangkit Virus Corona, Aktor Korea Selatan Kim Jaejoong Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

"Ada 26 napi yang dibebaskan," kata Agus Salim di sela-sela proses pembebasan warga binaan, Kamis (2/4/2020).

Dari 26 orang napi yang akan segera dibebaskan ini, kata Agus Salim, satu merupakan napi bebas langsung dan sisanya cuti bersama (CB).

"Kita masih proses menunggu tandatangan," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved