Virus Corona di Malang

Pemkot Malang Bakal Ajukan Draft PSBB Wilayah Malang Raya, Gandeng Akademisi Universitas Brawijaya

Draft Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu akan berlaku di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Jalan Ijen, Kota Malang, Jumat (27/3/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Pemkot Malang tengah menyusun draft pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

Meski diinisiasi Kota Malang, draft PSBB tersebut akan berlaku di tiga wilayah di Malang Raya, termasuk Kabupaten Malang dan Kota Batu.

“Instrumen yang kami susun bukan untuk kota saja," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Senin (6/4/2020).

Lima Warga Nganjuk Positif Terjangkit Virus Corona, Sama-Sama Pernah Ikut Pelatihan Haji di Surabaya

Akibat Virus Corona, Operasional Transportasi Umum di Jawa Timur Turun Drastis, Pemprov Beri Bantuan

Petugas Medis Covid-19 RSUD Dr H Slamet Martodirdjo Dapat Bantuan dari Bhayangkari Polres Pamekasan

"Kami harapkan juga berlaku di Kota Batu dan Kabupaten Malang,” sambung dia.

Dalam penyusunan instrumen PSBB, kata Sutiaji, Pemkot Malang meminta bantuan akademisi di Universitas Brawijaya.

Apabila telah selesai, draft itu akan diberikan ke Gubernur Jawa Timur yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Amanat PP 21/2020 prosesnya kan kami harus ngajukan ke Gubernur kemudian Gubernur ke pusat yakni Kemendagri,” katanya.

Sembari menunggu draft, Pemkot Malang bergerak cepat mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona.

Salah satu langkahnya adalah memperketat arus masuk orang di empat posko yakni di Hawai Waterpark, Terminal Arjosari, Stasiun Malang, dan Terminal Landungsari.

Pasien Positif Virus Corona di Kota Malang Jalani Isolasi Mandiri, Tak Tunjukan Gejala Covid-19

Daftar Wilayah Zona Merah Virus Corona di Jawa Timur 5 April 2020, Kota Surabaya Paling Banyak Kasus

“Jadi kami akan lebih disiplin lagi, orang yang dari luar baik pakai mobil pribadi maupun kendaraan umum akan kami cek satu-persatu. Kalau suhu badannya melebihi dari 38 maka sesuai dengan protap Dinas Kesehatan,” ucap dia.

Selain itu, Kota Malang juga menyiapkan tiga rumah transit untuk orang dalam pemantauan (ODP).

Apabila terdapat orang yang masuk ke Malang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celsius, mereka akan di bawa ke Puskesmas untuk diperiksa.

“Rumah tadi itu kegunaannya adalah untuk ODP yang manakala kami mempunyai keyakinan orang itu ketika dilepas tidak mengisolasikan diri,” pungkasnya.

Sebelumnya, tiga kepala daerah di Malang Raya memutuskan untuk menetapkan PSBB dan darurat bencana Covid-19.

Sebab tiga wilayah ini masuk dalam kategori zona merah virus corona di Jawa Timur.

Pemkot Malang Siapkan Tiga Rumah Transit Bagi ODR, Universitas Kanjuruhan Satu di Antara Lokasinya

Amalan yang Dianjurkan pada Malam Nisfu Syaban Rabu 8 April 2020, Lengkap dengan Kumpulan Doanya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved