Virus Corona di Sampang

Antisipasi Penyebaran Corona, Pelayanan Uji KIR di Kabupaten Sampang Ditutup Sementara

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang menutup sementara aktivitas pelayanan pengujian kendaraan bermotor (PKB).

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Halaman Kantor Dishub Sampang yang digunakan untuk uji kir, Jalan Jaksa Agung Suprapto Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Selasa (7/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang menutup sementara aktivitas pelayanan pengujian kendaraan bermotor (PKB).

Penutupan itu terkait dengan surat edaran dari kementrian serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona di Sampang.

Kabar Baik, Hasil Uji Lab Swab Negatif, Pasien 02 dan 04 PDP Covid-19 Dipulangkan

Hasil Uji Lab Swab, 2 Pasien PDP yang Dirawat di RSUD Dr H Slamet Martodirdjo Negatif Corona

Pandemi Covid-19, Jawa Timur Gelar Istighosah Kubro Online di Malam Nisfu Sya’ban pada 8 April 2020

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Darat Dishub Sampang, Moh. Chotibul Umam mengatakan, penutupan ini sebagai antisipasi berkumpulnya massa sebagai salah satu pencegahan penyebaran Covid-19.

Sedangkan untuk batas waktu penutupan tidak dapat dipastikan karena menunggu kondisi pandemi Covid-19 mereda.

"Kita menunggu instruksi selanjutnya, jika ada surat edaran dibuka kembali baru saya membuka layanan uji kir" ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (7/4/2020).

Ia menambahkan, penutupan uji kir sudah dimulai sejak kemarin (6/4/2020), namun masyarakat diminta tidak khawatir dengan penutupan ini.

Catat, Pelayanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM Polres Sampang Buka di Tengah Wabah Virus Corona

Lawan Covid-19, Aliansi Mahasiswa Sampang Rencana Gelar Gerakan 1000 Masker Kain Gratis

Satu PDP Corona di Tuban Meninggal, Dinkes Sebut 13 Orang Ikut Pelatihan Haji di Surabaya

Sebab, bagi Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) yang masa berkalanya berakhir pada tanggal dilakukan penutupan tidak akan dikenakan denda.

"Tidak diberlakukan denda bagi kendaraan yang terlambat uji kir," terangnya.

Sementara, pihaknya mengharapkan terhadap semua masyarakat, khususnya Sampang agar sama-sama memerangi penyebaran Covid-19 dengan cara mematuhi peraturan yang dibentuk oleh pemerintah.

"Semoga Sampang selalu berada di Zona Hijau," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved